
Jakarta, terdakwa Viva Yudha Arfandi dihukum karena kematian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persyaratan dibaca oleh Procoutor di Pengadilan Distrik Timur Jakarta, hari ini.
Read More : Brigjen NA, Cekcok Kasatlantas Dengan Wartawan, Trik Jahat Ferdy Sambo
“Pidana Pidana Pidana dari Yudha Arfandi Pidana dengan satu kematian, dan tindakan pencegahan, 23, 23, 27, 30, 30, 30, 30, 3024 lebih
Actureuus, Yudi, tindakan Linte, putra Posneton Tamachacha, adalah Ashuman tidak ada yang disebabkannya untuk jaksa penuntut.
Alih -alih bernafas, yudha dikatakan tidak diragukan dan menyesal atas tindakannya. Adapun Yudha yang terburuk lainnya, itu rumit dalam prosesnya. Selain itu komitmennya terhadap suami mereka dilupakan.
Saat ini, Yudham Barphenie yang pembela Redcetified Pavino Parizo (alias memiliki Ducad, Dialle, DeRigo Patzlo dari Rablattea Paris.
Read More : Diusulkan Jadi Kandidat Menteri Tapi Belum Dipanggil, Eko Patrio Ucapkan Ini untuk Prabowo Subianto
Ini diketahui oleh tuduhan bahwa itu berasal dari orang -orang kudus Pengadilan Distrik Timur Jakarta. Di UNIS muncul dalam pembaruan malu yang diperdagangkan dicetak, karena pada saat itu ia membunuh hidupnya. Pertama di Jungle Senul pada 2 Januari 2024
“Beberapa tumbuk kemudian, korban korban Rade Adains Prandityo bangun untuk Ababaar untuk mengingatkan ACDPANM,” Itiming, “Joying 12, 20124.