Lampung Selatan – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap operasi prostitusi berkedok warung ikan di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Dalam penggerebekan yang terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, polisi berhasil menangkap pemilik toko bermarga KH (36) dan Petugas Seks Komersial (PSK) berinisial WW (17).
Persoalan ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mengkhawatirkan adanya aktivitas mencurigakan di kedai pecel lele tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan cara curang yang dilakukan petugas polisi tersebut.
Pelanggan yang datang ke toko sepertinya hanya ingin menikmati makanan, namun jika tertarik dengan layanan lain akan diarahkan ke ruangan yang telah disiapkan.
“Polisi itu pandai sekali menyembunyikan usaha kotornya di balik toko biasa,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu, 12 November 2024.
AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pihaknya menemukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan seseorang yang sedang menerima pesanan PSK di warung pecel lele.
“Satu-satunya cara adalah dengan memesan ke toko peseli ikan yang terletak di belakang ruangan dan disiapkan oleh PSK,” kata polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi membawa barang bukti berupa 1 buah handphone iPhone 11 pro warna biru, 1 buah handphone Oppo A3s warna merah, dan 1 copy surat transfer, 1 barang bukti transfer uang Rp 1,2 juta ke rekening BRI berhuruf RF. . .
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 juncto TPPO atau pasal 297 hukum pidana, kata AKBP Yusriandi. (tvOne/Puji Lampung)