Warganet Soroti Jenazah Dali Wassink yang Dikremasi padahal Mualaf, Ini Hukumnya dalam Islam

ditphat.net – Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada Kamis 18 Juli 2024 lalu menyedot perhatian publik.

Selain kaget, banyak juga yang bersimpati dengan kesedihan yang dialami Jennifer Coppen dan putrinya, Kamari Sky.

Hampir seluruh konten laman platform media sosial tersebut ramai membicarakan suami Jennifer Coppen, Dali Wassink yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sunset Road, Seminyak, Bali. 

Tak hanya Dali yang bercerita soal masa-masa indahnya bersama Jennifer, netizen pun tampak menyoroti jenazah Dali yang dikremasi. Bahkan, proses kremasi jenazah Dali tersebar di media sosial yang dibagikan oleh akun Tiktok @maria.ulfa09 dan akun Instagram @rumpi_gosip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Ini menjadi sangat menonjol di media sosial. Sebab, pria berdarah Thailand-Belanda ini dikabarkan masuk Islam sebelum menikah dengan Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.

Selain itu, prosesi pernikahan Jennifer dan Dali saat itu juga digelar sesuai syariat Islam. Usai akad nikah, keduanya menikah secara sah. Di kesempatan lain, artis kecantikan berusia 23 tahun itu juga menyoroti suaminya yang masuk Islam.

“Apakah Dalì berubah pikiran?” Iya, sebelum kita menikah,” kata ibu salah satu dari mereka, dilansir ditphat.net.

Jenazah Dali Wassink yang dikremasi pada Jumat 19 Juli 2024 menuai perdebatan di kalangan pengguna media sosial.

“Dali tidak bisa memilih ingin dimakamkan di pemakaman mana, Jen pasti kalah dari keluarga Ayah Dali, jadi Jen juga milik Dali dan Tuhan dan meminta Ayah mendoakan Dali al-Fatihah yang artinya Dali Muslim,” kata salah satu warganet.

Adapun dipertanyakannya kepastian kremasi Dali Wassink padahal ia seorang muslim juga membuat masyarakat tertarik dengan hukum Islam.  Lantas, bagaimana sahnya seseorang masuk Islam saat meninggal dunia seperti Dali Wassink? 

Hukum kremasi dalam Islam

Dalam Islam, penanganan jenazah diatur secara jelas dan tegas, termasuk tata cara penguburannya. Sedangkan untuk ngaben (kremasi) menurut Islam tidak diperbolehkan. 

Proses kremasi adalah proses pembuangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara dikremasi. Setelah dikremasi, keluarga bisa menyimpan atau menebarkan abunya di suatu tempat, misalnya di pantai. Itu tergantung keputusan masing-masing keluarga.

Dalam Islam, pengurusan jenazah diatur dengan jelas oleh Al-Qur’an dan hadis. Menurut keterangan mereka, jenazah harus dikubur di dalam tanah. Bahkan, jenazah pun tidak beriman.

ditphat.net dari laman NU Online menyebutkan, kremasi jenazah umat Islam tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun. Kremasi tidak diketahui kecuali di jalan orang Majus. Pada tanggal 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar mengeluarkan fatwa serupa melalui Husnaini M Makhluf.  

Praktik kremasi umat Islam tidak dapat diterima menurut hukum Islam. Padahal almarhum sudah membuat wasiat kepada keluarganya. 

“Jika seseorang berwasiat untuk itu (praktek pembakaran tulang orang mati) maka wasiatnya tidak sah dan tidak perlu dibunuh.”

Dr. Nashr Farid Washil, salah satu mufti Darul Ifta, mencoba menjawab permasalahan praktik kremasi dan pembagian bubuk kremasi tanpa wadah. Menurutnya, para ulama berbeda pendapat mengenai harkat dan martabat manusia dalam hidup dan mati, sebagaimana tercantum dalam surat Al Isra ayat 70: “Kami sungguh-sungguh mulia, Kami ini anak Adam”.

Dr Washil mengatakan, penguburan di kuburan atau kuburan merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap manusia setelah meninggal sesuai tata cara syariah yang dijelaskan Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini berlanjut hingga saat ini dari generasi ke generasi sahabat, tabi’in dan umat Islam.

Sementara itu, mengutip makalah Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca yang ditulis Mustika Kusumaning Wardhani, ayat tersebut menegaskan bahwa penguburan adalah satu-satunya cara merawat jenazah. Kecuali jenazah yang meninggal di laut atau meninggal karena penyakit menular tertentu.

Oleh karena itu, dalam Islam, penguburan dengan cara penguburan di tanah merupakan amalan yang disyariatkan. Sampai saat itu, kremasi tidak diperbolehkan. Sebab, kremasi dianggap tidak menghormati tubuh manusia dan bertentangan dengan prinsip yang diajarkan syariat Islam.

Kelakuan netizen

Sontak, video pembakaran Dali Wassink menjadi viral dan menimbulkan beragam reaksi dari warganet. Hanya sedikit orang yang mempertanyakan kejelasan agama suami Jennifer Coppen.

Terserah keluarganya, tidak dibiayai semuanya, doakan saja, tulis warganet.

“Memikirkan Jennifer malam ini, malam pertama tanpa Daddy Dali ya Tuhan, sedih sekali,” sahut yang lain.

“Bolehkah posting ini dulu? Cuma aku yang tidak mengikuti ini tapi kadang aku suka lewat dan menangis???? Bagaimana jadinya keluargaku yang melihat ini, aku tidak bisa. kebayang tapi malah Kak Jen gak posting soalnya mungkin dia belum siap, tolong guys Rasa empati ya, aku tau gak salah ngepost, tapi aku udah tau, doakan aja bakalan datang atau nggak, selebihnya kita doakan keluarga tidak menderita, bantu nona jen untuk fokus pada anak-anaknya jangan posting apa pun sampai seluruh keluarga siap, bagaimana kamu tahu???, hanya posting bahagia tanpa unsur sedih, atau apa pun, kalian yang menunjukkan solidaritas- bersimpati dengan para fans jangan posting apa-apa dulu kalau ada salah kata??   “Plisss tenggorokanku sakit banget, nangis begini, aku sayang Kamari dan Mamarii,” seru netizen lainnya.

“Asap itu wajah cinta duhhh,” sahut yang lain.

“Ya Allah aku gak jago banget, di TikTok pun Yaya (ibunya Dali) itu orangnya ceria, kooperatif, suka banget main sama Kamari, naik motor atau masak di restorannya??? semoga keluarga Dali, Kamari, “mamari, diberi kesabaran dan keikhlasan,” tulis yang lain

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *