Jakarta, ditphat.net – Operasi Zebra 2024 yang berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024, lebih memilih penegakan peraturan lalu lintas dengan pendekatan komprehensif. Korlantas Polri menggunakan berbagai cara, antara lain razia lapangan, teguran, sanksi hukum, dan penegakan hukum secara elektronik (Etle), statis, dan mobile.
Selain itu, teknologi pengenalan wajah digunakan untuk memperkuat identifikasi pelaku pelanggaran lalu lintas. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan pentingnya perkembangan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Menurutnya, meski peta manual masih digunakan untuk situasi yang belum ditangkap Etle, upaya preventif juga harus menjadi fokus utama.
“Perubahan undang-undang itu dimulai dari teguran, lalu tilang, baik tilang klasik, atau kartu ETLE. Kalau ETLE tidak lolos, kita sebisa mungkin menggunakan tilang manual. anggota di lapangan saja sudah cukup,” ujarnya. Mengutip ditphat.net Automotive dari Korlantas Polri, Selasa 22 Oktober 2024.
Contoh pelanggarannya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan merokok saat berkendara. Hal ini dianggap mengancam pengguna jalan lainnya.
Pemanfaatan seluruh peralatan teknologi yang dimiliki Korlantas terbukti berhasil dalam penegakan hukum, namun pendekatan preventif tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.
Kami berharap tindakan peringatan dan kegiatan di lapangan dapat membangun perilaku yang baik tanpa perlu tindakan hukum yang lebih keras.
Brigjen Raden Slamet juga menekankan pentingnya peran ETLE dalam pemberantasan pelanggaran lalu lintas. Berkat teknologi pengenalan wajah, polisi melakukan intervensi tidak hanya terhadap kendaraan, tetapi juga terhadap pengemudinya.
“Pemrosesan pelanggaran menggunakan kamera ETLE cukup masif. “Sejak tahun ini kami sudah menggunakan face recognition, jadi tidak hanya kendaraannya saja, tapi pengemudinya juga tidak dituntut,” ujarnya.