Tegal, ditphat.net – Dunia totalitarianisme dihebohkan dengan video kekerasan manusia berdurasi 40 detik. Korban dirantai di pohon dan diperkosa oleh seorang pria berusia 5 tahun.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di sekitar Muarareha, Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah.
Kejadian bermula saat korban terlibat dengan penjahat di salah satu SPBU di Wilayah Tegal. Usai pertemuan, pelaku membawa korban ke salah satu tempat wisata pantai di Tegal. Di sana, korban dipukuli hingga tewas dan kejadian itu direkam menggunakan ponsel.
Dalam video yang viral, korban diikat di pohon dan mengenakan celana dalam. Salah satu preman yang mengenakan kaus berkerudung dan berkerudung itu meninju bagian wajah korban dan mengancamnya dengan menggunakan bahasa khas Tegal.
“Lihat siapa yang berani macam-macam dengan Yono Berto. Tatap wajahku dan jika aku bertemu denganmu di jalan, jangan kembali!”
Pelaku kejahatan ini menampar wajah korban sebanyak tiga kali hingga menangis. “Aku mengetiknya pelan-pelan lho, anakku yang melakukannya,” kata penjahat lainnya. Aku masih kasihan padamu, jika aku tidak kasihan padamu aku akan membunuhmu.
Setelah videonya viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal segera menangkap kelima pelaku. Mereka adalah KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21), dan FBS (16) melakukan kejahatan kecil-kecilan.
Wakil Kapolres Kota Tegal Kompol Julius Herlinda dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2024) mengatakan, penyebab pelanggaran tersebut terkait pembayaran utang salah satu pelaku yang pernah dilayaninya. . pekerjaan pengorbanan. sebagai operator perahu (ABK).
“Korban mendapat bayaran Rp1 juta untuk perjalanan ke laut, namun perjalanannya dibatalkan. Saat meminta refund, korban tidak bisa mengembalikannya,” kata Julius.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa mobil, sepeda motor, dan rantai logam yang digunakan untuk mengikat korban.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindak pidana terorisme yang dilakukan secara bersama-sama dengan kemungkinan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” kata Julius. (Tiga Handoko/Tegal)