
Kudus, ditphat.net – Virus di media sosial, terdakwa Umrah terserap dalam tarian sebelum korban terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun.
Dalam video yang diunggah melalui Instagram @teng_media, terdakwa Umrah mengenakan tutup dan kemeja putih, dipimpin oleh Pengadilan Regional Kudus (PN), Jawa Tengah.
Ketika para pejabat mengendarai terdakwa bernama Zyuhal Laila Nova alih -alih memberikan jempol saat menari.
Tiba -tiba, perilaku Umrah yang curang menyebabkan para korban dan mereka yang marah, terutama hukuman yang diterima hanya selama 3 tahun penjara.
“Tidak apa -apa. Dia tidak tahu.” Komentar yang ditulis dari akun @dion_purno
“Setelah itu, dia tidak akan bisa menari seperti itu. Hehe.” Tambahkan komentar dari akun. @subagjagalih
“Asthaghfirullah, Naudzubillah Min Dzalik,” komentar dari akun @myuuuichiro
Untuk Umrah Zyuhal Lairaud, pemilik kantor Goldy Mixalmina Kudus Umra Kudus Umra Kudus, yang telah terbukti telah melakukan Umrah dengan 189 korban peziarah umrah di masa depan.
Dalam putusan hakim oleh hakim pengadilan Kudus pada hari Senin, 29 Juli 2024, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun atas tuduhan penipuan yang terbukti, yang menyebabkan korban kehilangan 4,9 miliar rps.
Hukuman 3 tahun yang diterima terdakwa lebih ringan dari permintaan jaksa penuntut yang meminta penjara 3 tahun selama 9 bulan karena pelanggaran pasal 378 KUHP dan Bagian 372 dari KUHP.