ditphat.net – Viral media sosial X tentang kesejahteraan dosen muda berpenghasilan kurang dari Rp 3 juta. Mereka biasanya adalah dosen-dosen muda yang belum mendapat tunjangan sertifikat mengajar (serdos) dan suplemen lainnya.
Situasi tersebut memunculkan tagar #Usiwe Mhadhir yang dicetuskan oleh Ardianto Satriawan, dosen teknik elektro Institut Teknologi Bandung (ITB). Tweet tersebut merupakan ungkapan para dosen di Indonesia yang kerap merasa bekerja dalam kondisi terlalu banyak bekerja dan dibayar rendah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Dosen Indonesia (ADI) Prof. Ali Berawi menyampaikan, hak dosen merupakan hal yang penting di setiap perguruan tinggi. Memastikan hak-hak dosen harus benar-benar dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi, PTN dan PTS.
“Indonesia berencana menjadi Indonesia Emas mulai tahun 2045. Untuk itu salah satu faktor terpenting adalah sumber daya manusia (SDM). Nah, peningkatan dan produksi manusia Indonesia yang baik tidak lepas dari sistem pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan,” ujarnya di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat, 23 Februari 2024.
Terkait kesejahteraan dosen, ia menyebutkan jumlah dosen Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 sebanyak 316.912 orang. Ini mencakup 108.630 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan lebih dari 208.000 di perguruan tinggi swasta (PTS). Gaji dosen PTN gaji pokoknya mengikuti gaji pegawai negeri. Sedangkan dosen PTS ditentukan oleh kebijakan PTS.
“Kalau kita lihat kebijakan undang-undang nomor 13 tahun 2003, gaji dosen swasta adalah UMP. Oleh karena itu, tidak boleh ada gaji bagi dosen yang berada di bawah UMP, baik dosen negeri maupun swasta.”Nah, lihat kembali perbandingannya. Gaji dosen di Indonesia dan di luar negeri berbeda,” kata Guru Besar Fakultas Teknik (FT) UI itu.
Di Singapura, guru bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat efektif bagi dosen agar fokus pada kinerja. Tweet dosen di X itu disangka viral karena haknya tidak terpenuhi. Karena hak guru itu penting dan harus ditegakkan oleh setiap perguruan tinggi. Untuk mengisi hal tersebut dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah pusat melalui dana perguruan tinggi, hingga akses infrastruktur yang dapat diarahkan pada insentif para dosen.
Lalu bagaimana menjamin hak-hak dosen di setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta bisa terpenuhi. Kalau gaji pokok dan tunjangannya jelas dari pemerintah, makanya bagi yang ada di perguruan tinggi swasta itu sangat terkait dengan kemampuannya. dari masing-masing”. Misalnya jumlah mahasiswa menjadi salah satu pendapatan,” tegasnya.
ADI berharap pada pemerintahan baru banyak program dan kebijakan yang diperkuat untuk memenuhi hak guru atas kehidupan yang lebih baik. Peningkatan kesejahteraan guru baru didukung oleh sejumlah program. Misalnya pemberian insentif berdasarkan kinerja dan kesempatan mendapat hibah penelitian. Agar dosen-dosen muda mendapat ilmu yang lebih banyak.
“Ini yang saya usulkan kepada pemerintah, termasuk kementerian terkait, untuk mewujudkan tata kelola yang baik. Jaminan terhadap guru sangat penting,” ujarnya.
Ali mengatakan, ADI siap menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan sistem pendidikan di Indonesia yang lebih baik.
“ADI berharap pemerintahan baru lebih memperhatikan penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas, karena ini merupakan syarat penting untuk menjadi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.