ditphat.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menginstruksikan SMA Negeri 8 Medan mengkaji ulang keputusan terkait seorang siswi berinisial MSF yang dinyatakan putus kelas pada tahun ajaran 2023/2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi SMA Disdik Sumut M Basir S Hasibuan kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan pada Senin, 24 Juni 2024. Ia menjelaskan, persoalan MSF hanya sebatas kehadiran, sesuai Permendikbud Edisi 23 Tahun 2016. tentang standar penilaian pada pendidikan anak usia dini, pada jenjang pendidikan dasar, dan pada jenjang pendidikan menengah.
Basir mengatakan, saat mendapat informasi viral di SMAN 8 Medan, ia langsung turun tangan untuk membereskannya di sekolah tersebut. Termasuk permintaan informasi kepada sutradara (Kepsek) bernama Rosmaida Asiana Purba, pada Minggu malam, 23 Juni 2024.
“Kami sarankan, berdasarkan pemahamannya, (keputusan tetap di kelas) ditinjau kembali. Karena anak ini sebenarnya tidak ada masalah belajar, tidak ada masalah prestasi. Hanya masalah kehadiran,” kata Basir. .
Basir mengaku mendapat informasi bahwa salah satu guru di SMA Negeri 8 Medan protes terhadap MSF dan memutuskan untuk tetap berada di kelas. Sebab, dari segi pendidikan, ia mempunyai kreativitas yang baik.
“Saya malah dengar di pertemuan itu ada guru yang protes, gurunya yang masuk kelas (anak). Kenapa dia diam? Dia (MSF) pandai menyelesaikan (mata pelajaran) seperti itu,” kata Basir.
Basir mengatakan, solusi dari permasalahan tersebut adalah SMAN 8 Medan harus mengkaji ulang keputusan sisa kelas MSF. Dikatakannya, dalam hal ketidakhadiran, anak bisa diinstruksikan dan tidak berakibat fatal jika dia memutuskan untuk tetap berada di kelas.
“Jadi sedang dipertimbangkan untuk dikaji ulang. Kalau tidak dikaji, maka akan terus dikembangkan. Tapi kalau dikaji, karena masih bisa dikembangkan,” kata Basir.
Basir mengatakan, tugas sekolah adalah membimbing siswa yang tidak hadir atau banyak yang tidak hadir. Sehingga memberikan pembelajaran kepada siswanya, disiplin dan tidak bolos.
“Kehadiran itu masih bisa dipertahankan, tentunya ke depan kita hanya perlu mempertimbangkannya. Buat pernyataan kalau dia akan absen lagi untuk sementara waktu ke depan, bisa saja,” kata Basir.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang mengeluhkan putrinya MSF tidak masuk kelas setelah ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa di antaranya. beberapa waktu lalu.
Kami tidak menerima tindakan sutradara. Orang tua siswa yang diketahui bernama Coky Indra itu mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi terkait alasan putrinya yang duduk di bangku kelas 11 IPA itu tetap berada di kelas dengan alasan yang tidak masuk akal bagi mereka.
“Setiap bulan bayar Rp 150 ribu, kepala sekolah sudah banyak melakukan praktik korupsi dengan dalih pungli,” kata Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, seperti dikutip ditphat.net Medan pada Minggu, 23 Juni 2024.
Coky datang ke sekolah tersebut saat pesta pembagian rapor kepada siswa pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu. Ia mengisyaratkan putrinya mendapat nilai dan nilai bagus. Kenapa harus duduk di kelas, dengan alasan yang tidak masuk akal?
“Jadi karena saya tidak mau berdamai dengan dia, anak saya menyuruh saya tetap masuk kelas dengan alasan tidak masuk akal yang tidak masuk akal,” kata Coky.
Coky menjelaskan, anaknya bolos kelas, diduga sekolah tersebut karena sikap pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba terhadap anaknya karena laporan korupsi yang disampaikan Coky ke Polda Sumut. . . .
Sementara terkait kejadian ini, pihak sekolah enggan berkomentar. Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rencus lolos dari upaya penguatan tim media.
Putri Coky, Indra, inisial MSF, yang duduk di bangku kelas 11 IPA, menunduk acuh tak acuh setelah mengetahui dirinya dikeluarkan dari kelas. Sayangnya, hasil laporannya cukup bagus dan termasuk mahasiswa yang berprestasi pada semester lalu.
Baca artikel menarik ditphat.net Education lainnya di tautan ini.