Sragen, ditphat.net – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pesilat pantang menyerah pada api (dumkar).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Timur tepatnya di Desa Pelangsari, Kecamatan Negrimpal, Jawa Tengah pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Mobil pemadam kebakaran terjebak di rombongan pejuang di Serigan, tidak menyerah meski dipanggil berulang kali, tulis keterangan akun @memomedsos_official.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos_officia, mobil Dumkar Kabupaten Serigan berusaha masuk ke jajaran sepeda motor militer di rombongan.
Beberapa kali petugas pemadam kebakaran mencoba membunyikan klakson dan sirene mobil pemadam kebakaran. Sampai pemadam kebakaran dipanggil untuk lewat.
Namun kelompok yang kalah jumlah tidak berusaha menghalangi atau membuka jalan, beberapa pejuang terlihat mengibarkan bendera berukuran besar.
Video viral tersebut pun menuai reaksi balik dari netizen, banyak di antaranya yang mengkritik ketidakpedulian tim gulat profesional.
“Iya betul diajari salat, tapi tidak dengan pola pikir pejuang salat,” tulis komentar akun @m_aries_rizky.
“Yang tidak memberi kecelakaan pak, menurut undang-undang mobil pemadam kebakaran adalah kendaraan favoritnya,” imbuh komentar akun @ubir.officiall.
“Bagi yang tak mau pindah, siram saja dengan alat pemadam api apar,” tulis komentar akun @wakoglek seraya menambahkan tawa.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kendaraan yang berhak melintas di jalan raya, hal ini diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.
Dalam Pasal 134 KUHP, ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang mendapat hak prioritas pertama.
Tujuh kendaraan terpenting: Mobil pemadam kebakaran yang bertugas Ambulans yang membawa orang sakit Kendaraan penyelamat kecelakaan di jalan raya Kendaraan instansi pemerintah Kendaraan pimpinan dan pejabat Republik Indonesia Kendaraan luar negeri dan organisasi asing Kendaraan wisata pemerintah. Mayat dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu sebagaimana diwajibkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia