Yogyakarta, ditphat.net – Speed polisi merupakan alat pengatur lalu lintas yang berfungsi mencegah kendaraan melaju di jalan tertentu. Biasanya peredam kecepatan dipasang di dekat persimpangan atau persimpangan jalan.
Meski berfungsi untuk mengontrol kecepatan berkendara, namun pemasangan speed bump seringkali merugikan pengendara sepeda motor dan mobil karena dibuat tanpa memperhatikan jarak.
Baru-baru ini viral di media sosial, seorang pengendara sepeda motor mengeluhkan pemasangan spatbor yang tidak sesuai aturan.
Dikutip ditphat.net dari laman Instagram @Wonderfuljogja pada Kamis, 3 Oktober 2024, terlihat badene yang dibangun relatif tinggi dan berderet enam.
Karena itu, sangat sulit dilalui oleh pengendara sepeda motor dan mobil. Bahkan bepergian pun bisa jadi sulit dan dianggap dapat merusak mobil. Sedangkan speed bump ini berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta.
Sebagai informasi, pemasangan peredam kecepatan di jalan raya saat ini diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.
“Alat pembatas kecepatan yang diatur dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk mengurangi kecepatan berupa peninggian badan jalan dengan lebar dan kemiringan yang posisinya melintang terhadap material jalan,” bunyi aturan tersebut. .
Video ini sontak menyedot perhatian warganet, sebagian besar geram karena ada antrean badenes di salah satu ruas jalan Yogyakarta.
“Sepedanya rusak,” tulis warganet.
Padahal, untuk membuat speed bump ada standar tinggi, lebar, dan kemiringannya, kata netizen tersebut.
“Jujur deg-degan apalagi sepedaku terayun, gredek gredek gredek..iya betul,” kata warganet.
“Misalnya lewat sana setiap hari selama dua minggu, Ngono Wes benar-benar tertimpa tabrakan motor saya.. Gundukan itu seperti di desa yang besar tapi saya tidak mau melewatinya. untuk melanjutkan jalan itu,” jelas netizen lainnya.