Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

JAKARTA, ditphat.net – Virus di media sosial menunjukkan Ustaaz Maulaza tidak menggunakan helm saat berada di sepeda motor. Akibatnya, pengemudi sepeda motor mencapai tiket dengan melanggar aturan lalu lintas.

Sepeda motor mendekati hari Minggu, Minggu, 624, dengan lalu lintas elektronik atau elektronik) ketika ia melintasi Jalan AP Petillari, Panakukang, Panakukang.

Menurut aturan, 250.000 pelanggaran telah didenda.

Dalam video rotasi di media sosial, Muulana Maulana Maulana mengenakan pakaian kuning sementara dia tidak memiliki helm. Diharapkan dia sedang terburu -buru.

Namun, ini tidak dapat dipahami karena mereka melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain. Secara kebetulan Pol Darsima, Dirlantsen Selatan Sulawesi, polisi, dengan penekanan denda Rp250.

Terpaksa memakai helm

Ingatlah bahwa pengemudi dan penumpang harus menggunakan perlindungan kepala atau helm. Ini didasarkan pada undang -undang pada 22, 2009 tentang pengiriman dan pengiriman. Pasal 106 Paragraf 8, Helm adalah perangkat yang perlu menggunakan sepeda motor.

“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor, dan penumpang harus mengenakan helm yang cocok dengan standar nasional Indonesia.”

Jika melanggar aturan, 291 paragraf 2, 291 paragraf mengatakan bahwa setiap orang dengan matahari, serta peningkatan Rp 250 ribu.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *