JAKARTA, ditphat.net – Restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) dituding di media sosial tidak memiliki sertifikat halal LPPOM MUI.
Dugaan yang viral di media sosial itu, menuding makanan KFC mengandung bahan-bahan tidak halal termasuk lemak dan bahan-bahan yang tidak bisa dimakan.
Dalam narasi yang dibagikan akun Facebook Shanti Omar, selain menggunakan bahan-bahan nonhalal, KFC dituding sertifikat halalnya dicabut oleh Dewan Pengurus Peradilan Islam.
Berikut narasinya:
“KFC akhirnya kalah,…setelah *bertahun-tahun* mencoba menyembunyikan fakta bahwa burger itu ~100% ayam?!!! Itu ayam dan 85% lainnya tidak cocok untuk makanan tetapi hanya cocok untuk anjing.
Dewan Pengurus Peradilan Islam mencabut sertifikat jaminan halal setelah ditemukan bumbu, kecap, mayones dicampur bahan dan terbuat dari minyak babi. Selain itu, misi perusahaan ini dikatakan anti-Islam. Silakan bagikan viral ini agar umat Islam mengetahui produk perusahaan ini dan segera dilarang,…
Padahal, kita sudah lama dan berkali-kali memperingatkan masyarakat bahwa produk KFC sebenarnya haram. Jadi, dengan mengizinkan/membungkam dan tidak membagikan informasi penting ini, itu seperti memberi makan sesuatu pada keluarga Anda. Makanan haram.
Namun nyatanya tudingan tersebut tidak benar alias hoax, LPOM MUI dilansir Antara, perusahaan PT. FAST FOOD INNDONESIA Tbk (KFC) telah memperoleh sertifikat Halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang sertifikat Halal hingga 11 Agustus 2023.
Selain itu, perusahaan PT. Fast food Indonesia Tabik (KFC) juga telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, dengan meraih status Sistem Jaminan Halal A (Sangat Baik) sebanyak enam kali berturut-turut dan telah memperoleh Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.