JAKARTA, ditphat.net – Seorang perempuan atau ibu geram setelah dituding merekam secara diam-diam saat pemutaran film di Bioskop Grand Indonesia di Jakarta.
Oleh X Akun @akbarry Diunggah pada Rabu 11 Des 2024 Seorang ibu marah setelah diperingatkan bahwa merekam film di bioskop adalah ilegal.
Sang ibu beralasan, dirinya dan temannya merekam suasana film tersebut tanpa membajak dari awal hingga akhir dan merekamnya secara diam-diam.
Wanita itu berkata bahwa rekaman diperbolehkan di bioskop. Faktanya, katanya, semua tamu melakukannya. Sehingga dia beralasan tindakannya tidak korup.
Sambil berdebat dengan perekam video, sang ibu juga mempertanyakan dasar hukum pelarangan perekaman di bioskop.
“Jangan ngomong sembarangan ke aku. Perampokannya apa, buktinya mana? Bukan dari awal sampai akhir jadi boleh difilmkan,” kata sang ibu.
“Kenapa kamu bilang kamu bajak laut, mana buktinya? Semua orang juga melakukan hal yang sama. catatan, bagaimana kamu tahu?” – lanjut sang ibu.
Saat diminta perekam video untuk menuju ruang CCTV, sang ibu menolak meski diminta untuk tidak merekam video. Nada suaranya meninggi, menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.
Emosinya semakin memuncak karena merasa dirinya difitnah atau dituduh tanpa bukti. Setelah video keluar dan meninggalkan area syuting, terdengar sang ibu berteriak agar melaporkannya ke polisi.
“Dia menuduhku tanpa bukti, aku akan lapor ke polisi, ayo lapor polisi,” teriak sang ibu.
Sekadar informasi, perekaman film di bioskop termasuk pembajakan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta). Pelanggar dapat dituntut berdasarkan Pasal 9(1)(b), Pasal 113(3) dan Klausul 4 Undang-Undang Hak Cipta.