
Namun, ditphat.net – Universitas Sumatra Utara (USU), salah satu dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Universitas, Dr. Germanrd St. Panjita, ditayangkan di media sosial dan menanggapi viral. Kemungkinan USU, Profesor Dr. Maryanto Amin, S. Soss.
Maryanto mengungkapkan bahwa partainya secara aktif terkoordinasi dengan Organisasi Pekerja Negara (BNN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
“Universitas Sumatra Utara selalu berkewajiban untuk menghormati hak -hak karyawan, ketika kita dapat memahami pentingnya keluarga almarhum, dan karena itu, menurut peraturan saat ini, prosesnya terus menyelesaikan proses,” kata Rektor Moento, Selasa, 22 April 2025.
Dokumen kepegawaian menemukan bahwa Dekan Fakultas USU mengirim surat kepada kepala Departemen Bedah FK USU pada 7 Desember, 8, dengan salinan Dr. Gehard St. Panjitan. Surat 1380/J05.5/kp/1999 menyatakan bahwa Dr. Gerhard dinyatakan pensiun dari 1 September 1999 dan diminta untuk menyelesaikan proposal pensiun yang dibentuk pada 21 Juli 1998 dan 21, 1999.
Gearhard, yang lahir pada 8 Agustus 1943, berusia 56 tahun ketika dinyatakan sebagai pensiun pada 1 September 1999. Namun, pada 1 Februari 2024, atas permintaan membayar dana pensiun, ia mengatakan telah mengundurkan diri di 21 dan belum menerima hak pensiun karena ia terus bekerja untuk para profesional sebelumnya.
Sebagai tanggapan, USU mengajukan proposal untuk kehormatan sebagai petugas dengan pensiun atas nama Dr. Gerahrd St. Panjayatan melalui 9661/UN5.1.R/SDM/2024 hingga 2 April 2024.
Pada bulan Desember 2021, sebuah laporan menerima laporan dari keluarga USU bahwa Dr. Gerahard meninggal pada 1 Mei 2024. Didukung oleh nomor sertifikat kutipan dari sertifikat kematian 1271-km-07052024-0099 tanggal 7 Mei 2024.
Proses administrasi saat ini menghadapi sistem yang diusulkan atau obstruksi bahwa BNN telah beralih ke format digital melalui platform SISN. Beberapa dokumen lama yang dibutuhkan tidak tersedia, sehingga mereka membutuhkan pengambilan gambar data tambahan.
USU secara aktif mengoordinasikan Organisasi Pekerja Negara (BNON) dan Departemen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan mendirikan kontak dekat dengan keluarga.
“USU akan terus berkoordinasi dengan lembaga -lembaga terkait sehingga hak -hak almarhum dapat dikonfirmasi oleh aturan saat ini. Kami menghargai kerja sama dan pemahaman keluarga dalam proses ini.”