Rengasdengklok, ditphat.net – tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait seorang pria warga cilik berinisial G di Karawang yang dituduh melakukan tindak pidana di dalam mobil bersama bidan PPPK. Kecelakaan itu terjadi di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Rengasdengklok, dan banyak warga yang melihat mobil tersebut melaju secara tiba-tiba.
Menurut laporan, dia menjadi khawatir ketika melihat mobil itu bergerak tidak menentu di tempat parkir rumah sakit. Aksi badai yang tiba-tiba mengungkap kebenaran buruk: pasangan tersebut terjebak dalam kesalahan di dalam mobil.
Dinas Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berupaya keras menangani oknum subwilayah G yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S Samrodi menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan mengenai tindak pidana tersebut.
Langkah selanjutnya adalah menghubungi Bupati dan manajemen RS di Rengasdengklok, tempat terjadinya kecelakaan. Proses ini dimaksudkan untuk menelusuri waktu dan fakta seputar peristiwa tersebut. Sebagai langkah awal, jabatan G sebagai kepala daerah diberhentikan sementara sementara prosesnya semakin mendalam.
Gery membenarkan, atas perintah Bupati, Camat G diberhentikan sementara dari tugasnya, sedangkan bidan F yang juga terlibat masalah ini masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai sikapnya.
“Sesuai perintah bupati, kami segera membatalkan area kecil G tersebut, sedangkan dokter spesialis kandungan F masih menunggu laporan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gery menyebut subdaerah tersebut terancam sanksi berat, termasuk dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Pasal 5 UUD Nomor 94 Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil. Sedang belajar.