ditphat.net – Sepeda motor merupakan alat transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Alasan masyarakat lebih memilih sepeda motor sebagai alat transportasi sehari-hari adalah karena terhindar dari kemacetan dan harga jualnya lebih terjangkau dibandingkan mobil. Sebelum mengendarai sepeda motor, pengguna wajib memakai atribut keselamatan seperti helm, jaket, sepatu, dan sarung tangan. Peralatan pelindung harus digunakan untuk menjamin keselamatan jika terjadi kecelakaan. Tak hanya itu, pengendara sepeda motor juga perlu memahami fungsi dasar kendaraan roda dua yang dikendarainya. Ya, mesin ini dirancang untuk mengangkut satu atau dua orang karena tenaga dan desainnya. Meski ada aturannya, namun tetap saja masih ada masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut lebih dari satu penumpang. Salah satunya adalah ojek online yang mengangkut dua penumpang lansia sekaligus dan viral di media sosial. Berdasarkan video Instagram yang diunggah @instan.viral, ojol yang mengendarai Honda BeAT itu tampak memiliki sepasang kekasih, antara lain seorang bule, seorang pria keturunan bule, dan seorang wanita berambut hitam panjang. Puncaknya, keduanya saling berciuman di sepeda motor sambil berkendara bersama, tak satu pun dari mereka yang memakai helm. Perilaku tidak senonoh di tempat umum tersebut menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan lainnya, termasuk netizen yang melihat postingan tersebut. “Jangan meniru pria yang mengendarai 3 orang tanpa helm dan melakukan perbuatan. Lokasi Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali” dalam status unggahan yang dikutip Senin, 13 Januari 2025. Selain melanggar aturan perbuatan tidak senonoh di muka umum. Di tempat lain, warga asing atau ojol juga melanggar muatan penumpang sepeda motor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (YHH), khususnya Pasal. 106. Peraturan ini menjelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa lebih dari satu penumpang. Artinya, jika ada penumpang yang melanggar aturan tersebut, polisi berhak menindak atau memberikan denda.