JAKARTA, ditphat.net – Baru-baru ini, tiga anak mengalami kecelakaan saat bus sedang menyeberang jalan. Hal itu menjadi viral di media sosial.
Diambil LIVE dari laman Instagram @Agoezbandz4 pada Selasa, 24 Desember 2024, terlihat tiga bocah lelaki mengendarai sepeda motor.
Kejadian bermula ketika ketiga bocah tersebut mencoba mengawasi dan menghentikan bus yang lewat di jalan tersebut dengan menggunakan ponselnya. Hal ini juga dilakukan oleh seorang anak yang sedang ditunggangi.
Pengendara sepeda motor yang masih kecil itu menabrak sepeda motor lain di depannya tanpa peduli dan tidak melihat keadaan sekitar.
Akibatnya, mereka terjatuh dan ketiga bocah tersebut terjatuh di sisi kiri. Warga sekitar yang melaporkan aktivitas anak-anak tersebut langsung memberikan semangat dan mengimbau agar lebih berhati-hati saat berada di jalan raya.
Ada aturan bahwa anak-anak tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan raya. Hal itu tertuang dalam pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, anak di bawah usia 17 tahun masih belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Faktanya, berdasarkan Pasal 281, anak-anak yang memerintah tanpa dorongan hati terancam hukuman penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rs 10 lakh.
Netizen yang melihat video tersebut langsung mengecam tindakan remaja tersebut karena mengendarai sepeda motor sembarangan.
Orang tua kerap dikritik karena membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor.
“Saya ingin tahu apakah orang tua dari anak kecil sekarang mengendarai sepeda motor?” Kata netizen tersebut.
“Benar kamu takut di pinggir jalan. Kamu benar,” tulis salah satu warganet.
“Aku sudah tahu cara mengendarai sepeda motor tapi mataku kemana-mana,” tulis netizen lainnya.