JAKARTA, VIWA – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan ulah menjijikkan seorang sopir truk saat melintasi perlintasan kereta api.
Dikutip ditphat.net dari laman Memomedsos pada Rabu 18 September 2024. Peristiwa bermula saat perlintasan sebidang menutup pintu gerbang dan menyalakan lampu tanda akan segera datangnya kereta api.
Meski gerendel pintu kereta hampir tertutup, pengemudi truk besar itu nekat mendobrak gerendel pintu hingga rusak dan jebol.
Aksi truk ini disusul kendaraan lain yang melaju di sepanjang jalan tersebut. Tak hanya itu, truk dan mobil pun terjebak di perlintasan sebidang karena pintu kereta dari arah berlawanan juga ditutup.
Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan berkendara bagi pengguna jalan saat melintasi rel kereta api.
Merujuk laman Kementerian Perhubungan, UU No. Keputusan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pasal 296 Undang-Undang Jalan (LLAJ) menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api dengan jalan raya yang tidak berhenti pada saat isyarat bunyi berbunyi, pintu kereta api mulai menutup dan/atau untuk keperluan Pasal 114 huruf A ada isyarat lain, dipidana dengan pidana. dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau paling banyak Rp 750 ribu.”
Aturan ini diperkenalkan untuk mendorong pengguna jalan agar lebih memilih bepergian dengan kereta api karena kereta api tidak bisa berhenti tiba-tiba.
Sayangnya, masih ada masyarakat yang nekat menerobos perlintasan kereta api tanpa memikirkan bahaya yang tersembunyi.
Video ini pun langsung menarik perhatian netizen. Banyak yang menyalahkan tindakan sopir truk ini.
“Ini sungguh membingungkan..gerendel pintu terkunci dan masih sulit untuk membedakannya,” tulis salah satu warganet.
“Jika Anda terlambat 5 menit, Anda tidak akan bisa bernapas. Aku sangat terkejut kamu tidak sabar menunggu satu menit saja,” kata salah satu warganet.
“Satu jam lebih..sabar aja, menurutku hidupmu kucing,” kata salah satu warganet.