Gorontalo, ditphat.net – Sebuah video viral memperlihatkan adegan mesum antara seorang guru dan seorang siswa di sebuah asrama di Gorontalo.
Video tersebut dibagikan ke media sosial, salah satunya dibagikan pada Rabu 25 September 2024 oleh akun Instagram @detik.jakarta.
Pelaku merupakan guru bahasa Indonesia Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, berusia lanjut. Kini, korban dalam video tersebut adalah seorang siswi berjilbab.
Pelaku melakukan hal tersebut kepada muridnya lalu diam-diam menahannya selama 5 menit. Video tersebut viral hingga sampai ke tangan istri pelaku dan keluarga mahasiswi tersebut.
Hubungan guru dan siswa tersebut sebenarnya sudah diselidiki sejak tahun 2023, namun dugaan hubungan tersebut dibantah. Kasus tersebut kembali mencuat setelah istri pelaku melaporkannya ke pihak berwajib.
Karena kemarahan istri pelaku, keluarga mahasiswi tersebut pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga polisi mendalami dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.
Kepala sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau angkat bicara soal kasus yang dialami salah satu gurunya. Dia mengamini pekerja tersebut diberi hukuman berupa menyelesaikan kursus pelatihannya, namun tidak sampai pada status pembebasan.
“Saat ini guru tersebut telah mendapat sanksi berupa penghentian program pengajarannya. Untuk sanksi lainnya, kami menunggu keputusan pimpinan departemen, kata Rommy.
Netizen yang melihat kasus ini pun mengutarakan pendapatnya di kolom komentar, mereka mengecam tindakan pelaku dan berharap kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Bagaimana orang seperti itu bisa menjadi guru? “Kita perlu menyelidiki masalah ini dan menyelesaikannya,” kata salah satu warganet.
“Gawat banget, aku tumbuh lebih cepat daripada membaik, aku melakukan hal-hal yang tidak perlu,” kata salah satu warganet.
Sebagai informasi lebih lanjut, menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Penitipan Anak, Pasal 76D melarang siapa pun menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memaksa anak melakukan aktivitas seksual, termasuk dirinya sendiri dan orang lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81, antara lain pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (5 miliar rupiah).