Vicky Prasetyo Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologinya

Jakarta, ditphat.net  – Vicky Prasetyo kini menjadi sorotan karena diduga terlibat kasus penipuan. Pada 22 Oktober 2024, PT Wahana Talent Management (WTM) melalui pengacaranya VSPLAW melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini membahas dugaan penipuan antara dua pihak yakni Vicky Prasetya dan Pahad Al Ghifari dalam sebuah proyek kerjasama yang diduga fiktif. Scroll terus ya?

Pada Maret 2024, PT Wahana Talent Management, sebuah perusahaan manajemen talenta, mendapat tawaran dari Vicky Prasetyo untuk mengikuti proyek periklanan produk kecantikan bernama Kojic Plankton. Dalam tawaran tersebut, Vicky Prasetyo tampil sebagai talent promosi dan berjanji pembayaran proyek tersebut akan dilakukan oleh PT Narend Global Utama yang dipimpin oleh Pahad Al Ghifari. Pahad yang sebelumnya mengaku sebagai distributor resmi produk Kojic Plankton lah yang menjamin pembayarannya.

Setelah menyelesaikan proyek sesuai kontrak, PT Wahana Talent Management mengajukan permintaan pembayaran kepada Pahad Al Ghifari. Namun hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran yang dijanjikan.

PT Wahana Talent Management mencoba menyelesaikan masalah ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran kepada Pahad Al Ghifari dan dua surat peringatan atau somasi. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak terjadi. Untuk lebih jelasnya, korban mengkonfirmasi kepada perusahaan bahwa mereka adalah produsen produk Kojic Plankton. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada proyek resmi yang terkait dengan Vicky Prasetya untuk produk ini dan Pahad Al Ghifari tidak terdaftar sebagai distributor resmi produk Kojic Plankton.

Berdasarkan laporan yang diterima, PT Wahana Talent Management mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 750 juta akibat kejadian tersebut. Kerugian ini timbul dari biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan proyek yang disinyalir tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Wahana Talent Management memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap SPKT Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, korban mengacu pada dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana penipuan dalam pengertian Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. 

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Kami berharap penyelidikan dan prosedur investigasi lebih lanjut dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini dan memastikan bahwa hak-hak para korban terlindungi.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Vicky Prasetyo.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *