Jakarta, Viva – Pemerintah terus mendorong inovasi di bidang transportasi untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah terkini adalah pembahasan penerapan harga tiket berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada layanan KRL Jabodetabek.
Read More : Tertinggal 29 Poin, Bagnaia Siap Habis-habisan Jegal Martin di MotoGP Malaysia
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kereta api kelas ekonomi yang mendapat subsidi dari Public Service Obligation (PSO) pemerintah.
Berdasarkan Buku Catatan Keuangan dan RAPBN 2025 yang dikutip VIVA pada Jumat 30 Agustus 2024, anggaran subsidi PSO sektor perkeretaapian mencapai Rp 4.797,1 miliar.
Subsidi ini dialokasikan untuk berbagai jenis angkutan kereta api, antara lain KA Ekonomi Jarak Jauh, Menengah, dan Pendek, KA Ekonomi Lebaran, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin akses terhadap layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Selain penerapan tiket berbasis NIK, pemerintah akan melakukan kajian indeks kepuasan masyarakat (IKM) untuk mengukur kepuasan pelanggan dan mengembangkan sistem pengurangan subsidi berdasarkan pendapatan tiket.
Di sisi lain, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pengembangan kendaraan listrik. Menurut penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Perekonomian Dodi Widodo, akan dialokasikan sebesar 9,2 triliun untuk insentif kendaraan listrik pada tahun 2024.
Read More : Pesan Valentino Rossi buat Pecco Bagnaia Untuk Hancurkan Marc Marquez di Ducati
4,9 triliun di antaranya untuk mobil listrik, Rp.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Namun terdapat perbedaan yang signifikan antara subsidi angkutan umum dan kendaraan listrik. Subsidi PSO untuk kereta api, yang dirancang untuk menjangkau masyarakat luas, masih belum mampu memberikan insentif bagi kendaraan listrik yang bertujuan untuk mempercepat penerapan teknologi baru.