
ditphat.net – Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta ditolak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Berita ini menjadi salah satu berita terpopuler di saluran berita ditphat.net.co.id.
Selain itu, ada pula kabar puluhan pegawai di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat dari pekerjaannya. Selusin pejabat yang diberhentikan itu terdiri dari 3 orang kepala bagian, 4 orang camat dan 18 orang sisanya terdiri dari sekretaris, KTU, dan kepala bagian. Beberapa pemberitaan tentang ancaman Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya. Informasi viral tentang banyak pelajar di Bogor yang menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya pun menarik perhatian pembaca.
Terakhir, ada pernyataan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan kasus dugaan SARA yang menimpa Arteria Dahlan, anggota DPR asal Indonesia. Menurut polisi, kasus ini tidak bisa dilanjutkan.
Ingin tahu lebih banyak tentang lima berita terpopuler Jumat 4 Februari 2022 ini, kami rangkum dalam rangkuman:
1. Usulan Anies Hentikan PTM Ditolak Luhut, Ini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) 100% selama satu bulan. Usulan ini kemudian ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan.
“Iya bukan penolakan, itu diskusi di rumah dengan orang tua, meminta mereka banyak memasak dan ingin semuanya dilakukan bertahap,” kata Ahmad Riza di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022.
Yang terpenting, kata dia, ada kebijakan yang dirumuskan bersama pemerintah pusat. “Ada tahapannya, ada pembahasannya, semua ada pro dan kontranya, yang penting semuanya dirumuskan bersama, dibahas bersama dan kita pantau dan pantau,” ujarnya.
Baca lebih lanjut di sini
2. Puluhan pegawai di Manggarai, NTT dipecat karena dituduh balas dendam pilkada
Sebanyak 139 staf administrasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dilantik pada posisi tier IIIB dan tier IIIA untuk mengisi berbagai posisi.
Namun, seiring dengan pemecatan 25 pejabat sebelum pelantikan, kisah pelantikan Bupati Heribertus Geradus Laju Nabit, Rabu, 2 Februari 2022, dimaknai sebagai peristiwa balas dendam politik dalam pilkada.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang dibacakan, Bupati Heribertus Nabit memberhentikan jajarannya dan sekitar 25 jabatan di tingkat IIIA dan IIIB langsung diisi oleh orang lain yang juga diundang dalam acara pelantikan tersebut.
Baca lebih lanjut di sini
3. Ancaman Sri Mulyani terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar kewajibannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengejar wajib pajak yang memiliki harta namun tidak mau membayar kewajibannya dengan mengenakan tarif pajak hingga 200 persen.
Hal ini dijelaskan karena masih terdapat Wajib Pajak yang tidak mengungkapkan harta kekayaannya, baik sengaja, disembunyikan, dan sebagainya.
“Sekarang saya tahu Anda punya harta dan tidak ikut tax amnesty dulu, dan sekarang tidak mau ikut. Jadi Anda akan kami kejar di tarif 200 persen,” kata Sri Mulyani melalui telekonferensi, Jumat, Februari 4 Agustus 2022.
Baca lebih lanjut di sini
4. Viral Puluhan Pelajar Bogor Jadi Korban Pelecehan Pelatih Futsal
Pelatih klub futsal sekolah diduga berhubungan seks dengan beberapa siswanya. Polisi sedang menyelidiki kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Kejadian ini diunggah di akun Instagram @ganenxx.theja yang mengklaim banyak pelajar yang menjadi korban pelecehan seksual. Namun Instagram baru-baru ini menghapus postingan tersebut karena mengandung unsur kekerasan seksual.
Namun unggahan tersebut menjadi tangkapan layar dan diunggah ulang oleh akun Twitter @arechicc.
“Pelakunya adalah GURU di beberapa sekolah di Kabupaten Bogor. Disini saya hanya ingin membantu meledakkan kasus ini karena banyak sekali korbannya, namun mereka tidak berani angkat bicara dan parahnya pelakunya adalah seorang guru,” tulis postingan di akun @arechicc.
Baca lebih lanjut di sini
5. Polisi tidak bisa melanjutkan kasus Arteria Dahlan: DPR berhak mendapat kekebalan
Laporan dugaan SARA yang menangkap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang mengkritik penggunaan bahasa Sudan, mengaku tak bisa dilanjutkan polisi. Alasannya, tidak ada unsur pidana.
Menurut Polda Metro Jaya, hal tersebut dikatakan karena penyidik Polda Metro Jaya melakukan kontak dengan saksi ahli bidang pidana, kebahasaan, dan hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan.
Oleh karena itu, pendapat Arteria Dahlan mengenai hal tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penyebaran informasi dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, ujarnya di Mabes Polda Metro. Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Baca lebih lanjut di sini