ditphat.net – Polisi akhirnya menangkap Ustaz Mizan Qudsia, Pimpinan Pondok Pesantren As Sunnah, atas ajarannya yang menodai makam keluarga Sasak Lombok. Akibat pidatonya yang viral, Pesantren As-Sunnah dirusak oleh banyak orang yang marah atas ucapan ustaz tersebut.
Ada kabar datang dari Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap setelah Polda Jabar mengusut kasus ujaran kebencian. Habib Bahar divonis lima tahun penjara karena memutarbalikkan pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.
Berita ditphat.net selengkapnya dapat dilihat di sini:
1. Ustaz Mizan ditangkap karena merusak makam leluhurnya di Lombok.
Ustaz Mizan Qudsiah, guru dan kepala Sekolah Islam As Sunnah, Bagek Nyaka, Lombok Timur, ditangkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) pada Senin, 3 Januari 2022.
Menurut polisi, Ustaz Mizan telah diberikan pengamanan untuk memudahkan penuntutan kasus pencemaran nama baik yang videonya beredar beberapa hari lalu.
Baca lebih lanjut di tautan ini
2. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar
Tim Sidang Gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar mendakwa Bahar bin Smith atas ujaran kebencian, Senin malam, 3 Januari 2022. Bahar ditahan di Polda Jabar.
12.50 Setelah dilakukan pemeriksaan WIB, Tim Reserse Gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menahannya.
Baca lebih lanjut di tautan ini
3. Polda Sumut akan segera mendatangkan Edi Rahmaadi
Pelatih billiard Sumut Khairuddin Aritonang alias Koki melapor ke Gubernur Sumut Edi Rahmaadi pada Senin, 3 Januari 2022 di Polda Sumut. Polisi mengambil tindakan hukum terkait informasi tersebut.
Baca lebih lanjut di tautan ini
4. Husin meminta polisi mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan tuduhan terhadap Shihab.
Polda Jabar diminta segera menangani kasus ujaran kebencian terkait Habib Bahar bin Smith dan mengikuti bukti-bukti dalam kasus pemberitaan dan kebohongan tentang Husin Shihab atau Husin Alwi. Polres Bogor.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPRK, mengapresiasi tindakan cepat tim Polda Jabar dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan ras, agama, suku, dan perusahaan, serta memperkenalkan Habib Bahar Smith.
Baca lebih lanjut di tautan ini
5. Kedua: 3 prajurit TNI membuang mayat perempuan ke Nagreg.
Kasus mendesak Nagre menjadi jelas. Saat menampilkan karakter korban di tempat pembuangan sampah di Kabupaten Banyumas, pelaku mengungkapkan sempat melemparkan Handi Saputra dan Salsabila dari jembatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu terlihat pada rekonstruksi Jembatan Kali Tajum di Desa Menganti, Kecamatan Ravalo, Banyumas, Jawa Tengah. Penyidik Pomade membawa ketiga tersangka anggota TNI ke tempat pembuangan sampah setelah menemukannya di Nagreg, Jawa Barat.
Baca lebih lanjut di tautan ini