Usai Diperiksa Penyidik, Pemilik K-Gym Pontianak Ditahan Polisi

PONTIANAK, ditphat.net – Usai diperiksa Polres Pontianak sebagai tersangka kematian Fathiya Nur Eka (22), pemilik K-Gym Pontianak, Sy alias Ah langsung ditangkap penyidik, Rabu 31 Juli 2024.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorjati.

Menurut Trias, setelah tersangka Sy alias Ah menanggapi panggilan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditangkap,” kata Kompol Trias.

Trias mengatakan penangkapan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan. Kemudian, jika penahanan praperadilan diperpanjang, maka ditambah 40 hari lagi.

Jadi total penahanannya 60 hari jika ada perpanjangan masa penahanan, kata Kompol Trias.

Kompol Trias mengatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah syarat subyektif dan obyektif terpenuhi. Selain itu, tersangka dapat ditahan berdasarkan Art. 359 KUHP ditinjau dari pasal-pasal yang bersangkutan.

Kompol Trias menambahkan, terkait rencana pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan atau pemindahan hak asuh, hal itu merupakan hak tersangka dan pengacara.

Silakan dilanjutkan, ini hak tersangka dan kuasa hukum pendampingnya, tapi untuk saat ini tersangka masih kami tahan, kata Trias.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Raymundus Loin mengatakan, pihaknya selaku tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dan hadir di persidangan.

“Penyidikan berjalan lancar, apa yang diminta ditanyakan dengan baik, dan penyidik ​​juga mengumpulkan keterangan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal. 117 KUHAP,” kata Raymundus.

Raymundus mengatakan, tindakan penyidik ​​atau Polres Pontianak dalam menangkap tersangka merupakan kewenangan dan hak subjektif.

“Kami sedang mempertimbangkan apakah itu penahanan atau tidak, yang jelas kami tidak bisa melakukan intervensi dalam hal ini,” kata Raymundus.

Namun jika hal itu terjadi (penahanan), lanjut Raymundus, sebagai penasihat hukum, pihaknya akan memenuhi kewajibannya berdasarkan Art. 31 bagian 1 tentang pengajuan permohonan pemindahan, sebagaimana diatur dalam hak setiap orang.

“Kami akan mempertimbangkan permintaan pemindahan ke kota atau tahanan rumah. Klien kami dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan ini,” pungkas Raymundus.

Diberitakan sebelumnya, dia merupakan pemilik K-Gim, dimana Fathiya Nur Eka (22) tewas saat menggunakan treadmill dan terjatuh ke lantai dasar melalui jendela di belakang bukaan korban.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *