ditphat.net – Untuk memenuhi minat dan harapan masyarakat khususnya bidang kesehatan, Universitas Jambi (UNJA) kembali membuka program penelitian (Prodi) baru di Fakultas yang diberi nama Magister Kesehatan Masyarakat (MPH). Ilmu Kedokteran dan Kesehatan (FKIK).
Berdasarkan kualifikasi; Kualitas pelayanan kesehatan, epidemiologi masyarakat dan gizi kesehatan masyarakat. Hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 379/E/0/2023 tanggal 5 September 2023.
Sehubungan dengan itu UNJA akan mulai menerima dan mendaftarkan mahasiswa baru kurikulum MKM tahun ajaran 2023/2024.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://pmb.unja.ac.id untuk 2 (dua) gelombang online sewaktu-waktu. Pendaftaran gelombang pertama dibuka mulai tanggal 5 Februari hingga 11 Mei 2024,” – Humas UNJA Jambi Manajer Dia menjelaskan unitnya. Faris, Kamis 15 Februari 2024.
Kemudian ujian akan dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024, dan hasil ujian akan diumumkan pada tanggal 29 Mei 2024, dan akan dibuka pendaftaran gelombang kedua pada tanggal 30 Mei sampai dengan 20 Juli 2024, dengan ujian berlangsung pada tanggal 30 Mei 2024. 27 Juli 2024.
“Hasil ujian akan diumumkan pada 7 Agustus 2024,” ujarnya.
Faris mencatat, syarat penerimaannya antara lain lulusan D4 atau S1 dengan IPK minimal 3,0 di bidang ilmu kesehatan dan berbagai mata pelajaran ilmu terkait, lulus ujian masuk antara lain: Tes Dasar Ilmu Kesehatan (SST), Tes Potensi Akademik (TPA) dan wawancara.
“Daftar secara online melalui https://pmb.unja.ac.id; kemudian serahkan formulir pendaftaran ke Sekretariat Pascasarjana dengan dilampiri fotokopi ijazah sarjana dan transkrip akademik yang dilegalisir masing-masing 2 rangkap.
“Selanjutnya pas foto berwarna ukuran 3×4 (4 halaman), 2 map berwarna orange bertuliskan nama lengkap dan silabus, Bayar biaya pendaftaran Rp 400.000 menggunakan nomor registrasi Bank MANDIRI, BRI dan Bank 9 Jambi (Bank, Teller/ATM)/” Pendaftaran tersedia setelah mencetak formulir online,” ujarnya.
Faris mengatakan mahasiswa yang diakui sebagai lulusan dapat membayar biaya pendidikan (BKT) sebesar Rp7.500.000 untuk kelas reguler (Senin hingga Kamis) dan Rp8.500.000 untuk kelas khusus (Jumat hingga Sabtu).
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak berikut: Dr. Dwi Noerjoedianto, SKM., M.Kes (HP/WA: 0853-8399-9070) Yunita Diastanti, S.K.M. (HP/WA: 0822-9018-1392),” katanya.