
JAKARTA, ditphat.net – Truk Truk Braid adalah penyebab cedera fatal pada pelabuhan tol Ciawi pada hari Selasa, 4 Februari 2025 di malam hari. Truk itu memiliki jumlah polisi B 9235 PIW yang dikendalikan oleh Bendi Wijaya, yang masih dirawat di Rumah Sakit Regional Ciawi.
Diduga truk yang dikendalikan oleh Bendi mengalami masalah dengan kegagalan pengereman saat bepergian ke Ciawi Jakarta. Truk itu kehilangan kendali sampai menabrak beberapa mobil sebelum dihancurkan dan ditangkap.
Kejadian ini juga menewaskan 8 orang dan 11 orang terluka. Berdasarkan catatan yang dilihat oleh ditphat.net dari penerapan mitra negara, ia mengklaim bahwa truk itu adalah merek Hino dengan tipe FL8JTLA.
Pemilik truk besar adalah Pt Tritungal Mahesa Jaya. Truk pickup terbuka diuji untuk KIR atau kendaraan uji mesin berkala pada 11 November 2024 dan berlaku hingga 11 Mei 2025.
Setelah insiden itu, Bendi memperhatikan, bahkan mengunggah foto dan status di akun media sosialnya menjadi perhatian. Truk itu benar -benar pegangan Bendi, dan ternyata putih asli.
Dia sering diunggah ke truk dan polisi yang sama di akun Tiktok -nya di akun Bendiwijaya06. Selama proses pengunduhan truk, ia masih disembunyikan di Curhatan, salah satunya ia sering melewatkan tidur karena pekerjaannya seperti sopir.
“Ursak hanyalah waktu tidur, bukan jam penerbangan,” tulisnya dalam video salah satu versi yang diunggah.
“Ketika orang berdoa untuk tidur, kami berdoa untuk keselamatan kerja,” tulisnya di artikel lain.
“Jangan tanya berapa penghasilan saya, cobalah untuk bertanya kapan harus mulai bekerja. Dan ketika saya tidur.
Saat mengemudi
Kecelakaan truk atau kecelakaan bus tidak selalu karena kegagalan, tetapi kadang -kadang pengemudi mengantuk atau kurang istirahat. Danto Restiawan adalah direktur Kementerian Transportasi, yang meminta pengemudi untuk mempertahankan toleransi dengan aman saat bepergian.
“Sebenarnya, untuk pengemudi ini (bus) atau siapa pun yang mengemudi secara maksimal, hanya 4 jam. Maka Anda harus beristirahat, jangan memaksanya,” kata Danto, baru -baru ini.
Sementara itu, di bawah hukum No. 22 pada tahun 2009, terkait dengan Pasal 90 dalam paragraf 3, pengemudi sepeda motor akan beristirahat selama 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam untuk bepergian, untuk menghindari apa yang mereka inginkan.