JAKARTA, ditphat.net – Sheikh Mukhtar Jamil telah memberikan konferensi yang menandai perselisihan yang sering terjadi pada mereka yang terkait dengan hukum Polymian. Menurutnya, keyakinan bahwa poligami adalah bahwa Sunnah tidak benar berdasarkan pandangan para sarjana fiqh dari empat sekolah besar.
Dalam penjelasannya, Sheikh Mukhtar Jamil mengutip pendapat sejumlah cendekiawan yang terkenal, seperti Syekh Khabi dalam kitab Muhth Mughil, Imam Romli di Nihayatul Muhage, Imam Ibn Abidin di Hashah, dan Imam Ruyani di Bahrul Muh. Gulir lebih banyak.
Akhir dari berbagai pandangan adalah bahwa Sunnah yang sebenarnya sudah cukup untuk pasangan. Sheikh Mukhtar Jamil menekankan beberapa pernyataan penting kepada para sarjana mereka.
“Apa yang viral di tengah -tengah hukum poligami kita adalah sunnah dan tidak benar apa yang dijelaskan oleh para sarjana fiqh,” kata Sheikh Mukhtar Jamil dalam sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @yheartinsunnah.
“Bagi banyak sarjana fiqh di 4 sekolah (mereka mengatakan) bahwa Sunnah yang sebenarnya bukan poligami, oleh karena itu Imam Romli diceritakan dalam kitab Nihayatul Muhage” dan tidak berdebat lebih dari 1 wanita “,” lanjutnya.
Pada konferensi tersebut, Sheikh Mukhtar Jamil juga menyebutkan bahwa hanya para sarjana di Sekolah Dzahiriah yang mendukung pandangan lain tentang poligami sebagai Sunnah. Sebagian besar pendapat para sarjana FIQH dari empat sekolah negeri yang sunnah saat ini tidak poligami, terutama untuk mempertahankan persatuan di rumah dan menghindari risiko yang dapat membahayakan agama seseorang.
Dia juga ingat bahwa kesalahpahaman seperti ini dimasukkan dalam kategori Fiqhul Laymen, terutama kesalahpahaman FIQH di masyarakat umum. Sebagai contoh, Sheikh Mukhtar mengutip fqhul awam yang ditulis oleh studi hebat Ibnul Jarrah, yang membahas masalah viral dengan mereka yang tidak dalam hukum buku Fiqh.
Masalah Poliner sekali lagi dibahas setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) yang menyediakan peraturan gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2025, yang mengendalikan izin perkawinan dan perceraian untuk perangkat negara sipil (ASN) (ASN). Gubernur menandatangani Pergub ini di Jakarta, Teguh Sepabudi, 6 Januari 2025. Poin penting dalam kebijakan ini adalah persyaratan dan mekanisme untuk ASN yang ingin menjalani poligami.