ditphat.net – Universitas Indonesia (UI) langsung merespons pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Surat Pemberitahuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 200/sipers /A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024.
Disusul dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada Rektor PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal penghentian UKT dan perpanjangan IPI Tahun 2024. /Tahun Pelajaran 2025 pada tanggal 27 Mei 2024.
“Setelah keluarnya siaran pers dan surat pembatalan UKT dan kenaikan IPI tahun ajaran 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek, Universitas Indonesia melanjutkan proses bersama Kementerian Pendidikan. , Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset”, dan Teknologi untuk menetapkan tarif UKT dan IPI Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun 2024/2025 Tahun Ajaran,” kata Kabag Humas Keena KIP UI, Amelita Lusia, Rabu 29 Mei 2024.
Langkah yang dilakukan berdasarkan surat Direktur Dikti dan Teknologi yaitu Rektor PTN dan PTNBH mengirimkan biaya UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Dirjen Dikti dan Teknologi. paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
Selain itu, dengan ketentuan penerapannya dilakukan tanpa adanya kenaikan UKT dan IPI dibandingkan tahun ajaran 2023/2024 dan sesuai batasan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan. untuk biaya pendidikan tinggi di sekolah negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Setelah mendapat surat dukungan atau surat persetujuan dari Dirjen Dikti mengenai pengajuan kembali UKT dan IPI, Rektor PTN dan PTNBH dapat memutakhirkan keterangan Rektor mengenai biaya UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025. .
“Ditegaskan juga bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 tidak membayar UKT yang lebih tinggi akibat perubahan SK Rektor,” ujarnya.
Diakui Amel, sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah memenuhi prinsip menaati seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dengan hal tersebut. besaran biaya dan cara/proses pembentukannya.
Nilai UKT nilai tertinggi tidak akan lebih tinggi dari nilai UKT nilai tertinggi pada tahun 2023/2024. UI memantau dan mempertimbangkan secara ketat kondisi sosial ekonomi mahasiswa dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan UKT 2023/2024.
“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi, koreksi, atau pertimbangan yang perlu dilakukan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketika menerima hasil dari proses yang sangat kuat ini, tentunya kami akan memberitahukannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kepada pihak-pihak yang berkepentingan. publik,” katanya.
“Atas segala ide, saran, keluhan yang disampaikan kepada Universitas Indonesia, kami ucapkan terima kasih. Semua ini merupakan keprihatinan masyarakat bagi UI dan mahasiswanya yang mengarah ke masa depan. Keyakinan bahwa pendidikan adalah sesuatu yang memotivasi seseorang untuk bangkit. ke tempat yang lebih tinggi. tinggi, UI akan mendukung penuh mahasiswa baru yang bertekad melanjutkan pendidikan di UI.”
“Komitmen ini dicapai dengan menerapkan mekanisme dan membuka dialog dengan mahasiswa yang merasa mata kuliah UKT tidak cocok untuk mereka. Camaba tidak perlu takut untuk bertanya dan berbicara dengan UI,” tutupnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di link ini.