Toyota Bakal Daftar Insentif Mobil Hybrid Asal Ada Hal Ini

Jakarta, ditphat.net – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menanggapi permintaan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian untuk mendorong produsen segera mendaftarkan kendaraan hybridnya agar mendapat insentif.

Sementara itu, terdapat insentif pemerintah berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Anton Jimmi Suwandy, Manajer Pemasaran PT TAM mengatakan, pihaknya akan segera mendaftarkan mobil hybridnya selama pedoman teknis (Juknis) dan pedoman pelaksanaan (juklak) kami sudah terbit.

“Kami masih menunggu petunjuk teknisnya karena tidak mungkin kami menggunakannya tanpa aturan yang jelas. Jadi kami berharap petunjuk teknis dan petunjuk penggunaannya segera tersedia. Kami akan segera mendaftar,” ujarnya, dikutip ditphat.net di Kuningan, Jakarta Selatan.

Anton juga mengatakan timnya telah menyusun daftar lini mobil hybrid, termasuk dua model andalannya.

“Kami sudah siapkan calon modelnya (untuk insentif). Sambil menunggu, yang pasti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid dari TKDN sudah di atas 70 persen. Jadi saya kira ini calonnya,” jelasnya.

Sementara itu, Executive Vice President PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan mobil hybrid yang akan segera didaftarkan tersebut merupakan salah satu model baru.

“Iya iya (dengan kendaraan hybrid baru yang terdaftar di PPNBM DTP),” ujarnya di acara yang sama.

Menurut Bob, timnya bertujuan untuk memperluas jangkauan mobil hybrid di pasar mobil Indonesia.

“Tentunya kita akan terus ekspansi ke sektor-sektor selanjutnya. Kita sudah bicara dengan pemerintah, kita sudah berjanji kepada mereka akan kita kembangkan jembatan ke sektor-sektor berikutnya,” tutupnya. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *