Jakarta, ditphat.net – Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemenkomdigi) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan kerja sama dengan mempertimbangkan pertimbangan kebijakan untuk merevisi persentase kenaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), khususnya bidang teknologi. industri.
Menurut Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid, pertimbangan kenaikan TKDN industri teknologi mencerminkan usia ketentuan persentase yang sudah berlaku hampir satu dekade sejak 2017.
“Kita lihat apakah kita bisa meningkatkan (TKDN) untuk mendukung industri dalam negeri. Namun tentunya hal ini perlu dikaji terlebih dahulu. Oleh karena itu, saat ini kami memiliki tim yang mengkaji hal tersebut bersama Kementerian Perindustrian,” ujarnya. Kamis, 12 Desember 2024
Saat ini aturan TKDN industri teknologi masih mengacu pada aturan tahun 2017 yang menetapkan persentase TKDN sebesar 35 persen, ujarnya. Peningkatan persentase TKDN diharapkan dapat memperkuat industri dalam negeri, namun hal ini memerlukan kajian yang efektif.
Diperlukan penelitian yang matang agar kebutuhan industri tetap dapat terpenuhi, namun di satu sisi dapat mendorong lebih banyak produsen teknologi dalam negeri.
“Sudah cukup lama, latihan ini kita lakukan karena sudah 7 tahun berlalu, bisakah kita menuntut TKDN 40 persen, khususnya untuk industri yang berhubungan dengan teknologi,” jelas Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutia Hafid.
Berbicara tentang TKDN khususnya gadget atau gawai, pihak industri mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2021. Aturan ini akan berlaku sekitar April 2022, namun besaran 35 persennya tidak berubah sejak tahun 2017.
Tentu saja produk yang tidak memenuhi TKDN 35 persen tidak bisa beredar di Indonesia. Terdapat tiga pola investasi bagi perusahaan manufaktur telepon seluler (HP/smartphone), laptop, dan tablet (HKT) ditinjau dari TKDN, yaitu pola produksi, pola aplikasi, dan pola inovasi.