JAKARTA, ditphat.net – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Kementerian Pertanian, berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan.
Saat ini sedang disiapkan standar pelayanan untuk mendukung perizinan usaha pada tiga subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Leleli Nuryati, Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, mengatakan izin yang diberikan antara lain untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, budidaya dan perbenihan, dalam standar pelayanan.
Setelah itu, standar izin industri dan pemberian layanan pertanian menjadi tolok ukur pengelolaan dan evaluasi kualitas layanan.
“UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengarahkan seluruh penyelenggara pelayanan untuk melakukan standardisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan,” ujarnya.
Komponen ini mencakup penyampaian layanan yang terdiri dari 6 komponen yaitu persyaratan, proses, waktu layanan, biaya, produk dan penanganan keluhan.
Manajemen layanan mencakup delapan komponen lainnya termasuk dasar hukum, infrastruktur, jaminan layanan, dan penegakan hukum.
“Penetapan standar pelayanan merupakan amanah hukum yang sekaligus menjadi informasi dan pedoman yang jelas baik bagi pelaksana layanan maupun pengguna layanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, lanjut Ley, standar pelayanan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan menyelaraskan kinerja pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.
Standar pelayanan dikembangkan melalui komunikasi dua arah antara penyedia layanan dan penerima layanan atau pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan atau tanggapan mengenai kebijakan standar pelayanan yang akan disusun.