Pamekasan, ditphat.net – Dalam video yang viral di media sosial, salah satu tim bakal calon Bupati Pamekasan menampilkan dugaan praktik kebijakan moneter. Dalam video tersebut, terlihat tim pendukung pasangan calon Harisma membagikan amplop berisi uang dan stiker. Peristiwa ini diduga melanggar UU Pemilu No. 7 tahun 2017.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (28/10/2024) di Desa Bujur Timur, Kecamatan Waru, saat peristiwa Tahlilan. Selain rombongan calon, calon wakil presiden Sukriyanto juga turut serta dan menyapa warga. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan Sukriyanto juga hadir dalam acara tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan aspek positif dan negatif di masyarakat serta menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) Pamekasan. Bawaslu Pamekasan mengatakan, rapat pleno digelar dengan tim gabungan yang terdiri dari Suriadi, Kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu, Koordinator Bidang Penanggulangan Pelanggaran Informasi dan Data. Video ini ditemukan Bawaslu sebagai dugaan tindak pidana pemilu, jelas Suriadi.
Berdasarkan Pasal 187 (A) ayat 1, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Bavaslu Pamekasan bermaksud memanggil dua pemuda yang muncul dalam video tersebut untuk dimintai keterangan (Veros Afif/Pamekasan)