Sukabumi, ditphat.net – Seorang TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan yang diketahui bernama Sadbor, 38, ditangkap polisi.
Seorang artis dadakan yang terkenal dengan ungkapan “Nasi berakhir hidup adalah solusinya” ditangkap karena keterlibatannya dalam mempromosikan perjudian online di jaringan live TikTok.
Sadbor ditangkap bersama rekannya AS alias Toed (39). Seorang rekannya dari Sudboro juga ditetapkan sebagai tersangka yang mempromosikan perjudian online.
Polisi menangkap Sadbor dan Toed setelah menerima keluhan masyarakat bahwa keduanya mempromosikan perjudian online di TikTok secara live.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, saat Sadbor melakukan live di TikTok, ia mendapat hadiah dari akun tersebut, bukan *****. Situs web tersebut kemudian dipromosikan selama siaran langsung.
Akun Flok***** kemudian merekam layar tersebut saat Sadbor dan kawan-kawan mempromosikan situsnya, kemudian hasil rekaman layar tersebut diunggah kembali di TikTok milik Flok*****.
AKBP Samian menjelaskan, baik Sadbor maupun Toed memainkan perannya masing-masing dalam kasus promosi perjudian online ini.
“Toed berperan dalam memberikan akses ke situs perjudian online saat live streaming,” kata Samian kepada tim media pada tahun 2024. pada hari Senin, 4 November.
Sedangkan Sadbor selaku pemilik akun TikTok mengizinkannya diblokir oleh situs judi online. “Sadbor bisa mendapatkan crore rupee dalam sehari,” lanjutnya.
AKBP Samian pun menirukan ucapan Toed saat mempromosikan judi online di TikTok live.
“Pak Flo** sebelum rungkad gacor hai oe oe oe Pak Flo** gacor lagi guys linknya Google Flok***** sebelum rungkad lagi guys siap WD Pak Flo** wadidaw mr flo* *”, AKBP Samian menirukan ucapan Toed secara langsung.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemasangan iklan kepada penonton dilakukan dengan sengaja dan penuh pertimbangan,” kata Samian AKBP.
Atas perbuatan tersebut, polisi menuduh Sadbor dan Toed berdasarkan UU No. 1 ayat 2 Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 No. 11 Amandemen Kedua, serta Pasal 55(1) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar dolar AS. Denda Rp.