Palembang, ditphat.net – Tersebar di media sosial, seorang pria yang mengaku mantan anggota Brimob menyerang polisi lalu lintas (Polantas) di Kota Palembang.
Berdasarkan informasi dari penasihat keuangan
Dalam video tersebut, seorang pria berkemeja putih bertuliskan CM (50) di sepeda motornya mengemudikan truk tersebut, namun karena melanggar jam kerja, polisi meminta truk tersebut berhenti.
“Tidak bisa lewat, putar balik, tidak bisa,” polisi lalu lintas menyuruh truk berbalik arah.
Namun CM yang mengemudikan truk tersebut tidak setuju dan terjadi adu mulut, pria berbaju putih tersebut mengaku mantan anggota Brimob.
“Dulu ini Brimob,” kata CM.
Marah karena polisi lalu lintas tidak mengizinkan truk menyeberang jalan, pria berkemeja putih yang mengaku Brimob itu menyerang aparat keamanan dengan kekerasan. Akibatnya, petugas polisi tersebut terluka.
Ia kemudian meminta bantuan polisi lalu lintas untuk segera datang.
“Panglima datang ke Ndan 12, ini ucapan Ndan,” ujarnya.
Setelah video tersebut viral, Dinas Komunikasi Daerah (Sumsel) Sumsel menangkapnya melalui media sosialnya dan menindaklanjutinya untuk mengusutnya.
“Kejadian ini dilakukan Polrestabes Palembang di unit penyidikan. Tersangka telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian pesan dari Polda Sumsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditangkap dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 dan pasal 214 ayat (1) KUHP karena melawan petugas polisi yang melakukan tindak pidana CM (50) . Direktur Pelaksana.