ditphat.net – Knalpot Brong adalah nama pipa knalpot sepeda motor aftermarket yang berisik. Hal itu dianggap berisik dan mengganggu, dan pengguna Knalpot Brong akhirnya didisiplinkan dan ditilang oleh polisi.
Tak hanya Indonesia, Thailand sebagai kiblatnya pecinta sepeda motor jalanan pun punya regulasi terkait hal tersebut. Bahkan belakangan viral, polisi menindak anak-anak yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot Bronco.
Menurut Ridepart, pada Kamis, 7 November 2024, polisi memukuli seorang bocah lelaki berusia 13 tahun yang ditahan di Sattahip, Chon Buri, Thailand karena mengendarai sepeda motor dengan suara knalpot yang keras.
Polisi meyakini anak di bawah umur tersebut sengaja menyalakan sepeda motornya dan menimbulkan keributan, sehingga polisi tersebut bangkit dan menampar wajah bocah tersebut sebanyak empat kali.
Bocah tersebut mencoba menjelaskan kepada petugas apa yang sebenarnya terjadi, dengan mengatakan bahwa dia tidak sengaja menyalakan sepeda motor karena mengira knalpotnya rusak.
Mendengar kasus tersebut, ibu anak tersebut, Bonlada, menemui petugas yang menganiaya anaknya.
“Sebagai seorang ibu, saya tidak bisa menerima ada yang memukul anak saya. Jika anak saya melakukan kesalahan, kami butuh bukti, bukan perilaku,” kata pria berusia 35 tahun itu.
Berdasarkan laporan sang anak, anak tersebut meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor karena ingin membelikan makanan untuk adiknya, namun ia berteriak ke arah polisi di jalan.
Inspektur Sattahip Polsek meminta anak buahnya meminta maaf, namun keluarga bocah tersebut tidak terima karena dianggap tidak adil.
Belum ada informasi mengenai pelarangan penggunaan knalpot balap di Negeri Gajah Putih tersebut, namun di Indonesia, pihak kepolisian gencar mengatur penggunaan knalpot balap sejak tahun lalu.
Larangan penggunaan knalpot udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 serta Pasal 48 tentang Standar Kelaikan Jalan dengan denda Rp250.000.
Namun tidak ada ketentuan batas kebisingan yang diukur dengan desibel meter karena aturan ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang seharusnya untuk uji jalan. Produsen menjual.
Sedangkan knalpot yang bersumber dari Bronx tidak diproduksi, melainkan merupakan bagian dari aksesori kendaraan atau aftermarket. Ketentuan suara knalpot dalam Peraturan Menteri LHK ini diperuntukkan bagi mesin berkapasitas 80-175 cc, maksimal 80 dB.
Sepeda motor bermesin lebih besar dari 175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 83 dB, sehingga belum ada kebijakan jelas untuk menentukan seberapa besar kebisingan knalpot yang dianggap sebagai pelanggaran.