Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya

Jakarta, ditphat.net –  Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan pajak progresif baru untuk mobil pada awal tahun 2025. Sedangkan Transfer Kendaraan Bekas (BBNKB) akan digratiskan.

Ketentuan perubahan pajak kendaraan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah (Rugi) no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah yang diumumkan mulai tanggal 5 Januari 2024. 

Peraturan baru ini akan mempengaruhi pemilik kendaraan kedua hingga kelima dan seterusnya. Sebab, ada peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tarif sebelumnya.

Mengutip situs Bapenda DKI Jakarta, pajak kendaraan progresif bagi pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan naik sebesar 0,5% dari pajak sebelumnya. Untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya pajaknya ditetapkan sebesar 6%.

Rincian tarif progresif untuk kendaraan pribadi adalah sebagai berikut.

A. 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;

B. kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 3%;

C. 4% kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;

D. 5% kepemilikan Kendaraan pada kuartal; DAN

E. 6% Kepemilikan Kendaraan Kelima, dll.

Sedangkan tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Biaya penggantian nama

Kembali ke tarif BBNKB pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut menjelaskan tarif Balik Nama Kendaraan ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Sedangkan penyerahan kedua kendaraan bermotor atau kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB. Artinya, nama kendaraan bekas dikecualikan dari BBNKB.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *