Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Jakarta​, ditphat.net – Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya memberi tahu Polda Metro Jaya soal kasus pengancaman Farhat Abbas. Densu melaporkan, pengacara Agus Salim diperiksa di Dircrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 18 November 2024.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Anwar, mengatakan pada Senin 18 November 2024, di Polda Metro Jaya, melalui @lambe_turah di Instagram: “Hari ini kami melakukan pemanggilan berdasarkan laporan kami, kami sudah diperiksa.”

Anwar mengumumkan pihaknya telah menyampaikan laporan rahasia pada dua pekan lalu.

“Dua minggu lalu (kami mengajukan pengaduan kejahatan ke polisi). Kalau kami diam saja, teman-teman kami pasti tahu segalanya tentang konflik tersebut, kami melaporkannya dan diterima. Sekarang dari pukul 10.30 hingga 14.00. ada di BAP 13 soal, isinya panjang,” jelasnya

Namun kuasa hukum Denny Sumargo belum menjelaskan lebih lanjut apa ancamannya; Katanya, itu tugasnya sebagai penyidik ​​polisi.

Soal barang bukti, Jaksa Denny Sumargo menghadirkan barang bukti berupa flashdisk.

Denny Sumargo juga menuturkan, awalnya ia ragu melaporkan Ferhat Abbas karena yakin permasalahan tersebut sudah selesai dalam pertemuan di rumah Ferhat Abbas, namun Denny Sumargo malah diumumkan oleh Farhat Abbas.

“Karena orang ini (Farhat Abbas) sudah keterlaluan, maka saya berikan kewenangan kepada mereka (penasehat hukum) untuk menangani masalah ini secara hukum, karena sebagai warga negara saya juga berhak (melapor ke polisi),” kata Denny Sumargo.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Farhat Abbas resmi melaporkan YouTuber sekaligus aktor Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2024.

Laporan tersebut diajukan dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis.

“Kami putuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sesuai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP, korbannya adalah Farhat Abbas, yang dilaporkan adalah Denny Sumargo dan dikenakan hukuman penjara. Ini telah menjadi ancaman selama lebih dari 5 tahun.” Pengacara Farhat Abbas memberi tahu Krisna Murti.

Pengacara Ferhat Abbas juga menyatakan, Denny Sumargo saat datang ke rumah Ferhat Abbas menyebut suku dan ras, dan hal tersebut merupakan penghinaan terhadap salah satu suku dan ras.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *