Tanggapan Admin Gerindra Soal Vonis Harvey Moeis yang Meresahkan Masyarakat

JAKARTA, ditphat.net – Hasil hukuman 6,5 tahun penjara bagi pengusaha Harvey Moes karena korupsi pengelolaan sistem bisnis produk timah kembali menjadi sorotan publik.

Banyak pihak menilai denda yang diterima Harvey dari suami Sandra Dewey tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Bahkan, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Keputusan ini diprotes masyarakat Indonesia, terutama di media sosial. Salah satu yang menarik datang dari pengguna yang menghubungi pengelola akun media sosial Partai Gerindra. Pengurus Gerindra ini dikenal sebagai sosok yang dekat dengan rakyat dan kerap menyampaikan berbagai keluhan masyarakat.

Pengurus Gerindra itu menyatakan, seorang presiden pun tidak bisa mengubah keputusan hakim.

Senin, 30 Desember 2024, lewat akun resmi partai, Pengurus mengatakan, “Lalu apa yang harus dilakukan Pengurus Gerindra?

Administrator juga mengatakan kantor kejaksaan telah mengajukan banding atas hukuman terhadap Harvey. Selain itu, Komisi Yudisial mendalami ada tidaknya pelanggaran etik dalam putusan hakim.

Pengurus Gerindra melanjutkan, “Kejaksaan juga mengajukan banding. Komisi Yudisial juga mendalami putusan hakim atas pelanggaran tersebut.”

Meski ada keluhan masyarakat mengenai persoalan ini, Pengurus Gerindra itu menjelaskan, pihaknya menyampaikan permasalahan tersebut kepada anggota Dewan Gerindra. Namun, mereka mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kasus ini sudah masuk jalur hukum.

“Pengurus setiap hari mengadu ke pengurus Gerindra. Mereka tidak bisa ikut campur. Ini lembaga peradilan. Hanya Kejaksaan Agung eksekutif yang bisa berkomunikasi dengan lembaga peradilan,” tegasnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *