
Jakarta, ditphat.net-Tamara Tyasmara, ibu dari tebakan tebakan Andante Khalif Pramudityo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di hakim Pengadilan Distrik Jakarta Timur, Yudha Arfandi, bersalah karena dicurigai membunuh putranya.
Tamara mengatakan dia kecewa dengan hukuman yang lebih santai daripada yang dia harapkan, tetapi dia masih menghormati keputusan pengadilan. Mari kita terus gulir teks lengkap di bawah ini.
Tamara berkata dengan nada emosional: “Sekarang kita menerima apa yang ingin dia tarik. Oke, jika dia ingin naik banding. Mungkin dia tidak pernah merasa hancur, lalu seperti apa penampilan saya.”
Tamara juga menyatakan pengecualian karena kasus ini akhirnya terungkap sebagai pembunuhan yang direncanakan, tetapi tidak dikonfirmasi.
Namun, meskipun dia masih merasa sedih, dia menjelaskan setelah penjelasan dewan juri.
“Aku terkejut ketika mendengarnya. Tapi ya, karena itu masih seperti Gray.”
Terlepas dari keputusan yang kuat dari vonis, Tamara masih menghormati keputusan dewan hakim. Baginya, tidak ada hukuman yang dapat memulihkan kehidupan Dante, tetapi berharap kasus ini akan terus dilindungi oleh publik.
“Ya, bagi saya, dia berat. Tapi, saya menerimanya. Kami hanya mengikuti proses ini. Penting untuk terus berdoa untuk semua orang.”
Tamara tidak bisa menghentikan air matanya ketika dia ingat putranya. Baginya, setelah vonis, semua kenangan Dante muncul lagi.
“Jelas. Jelas dijelaskan, sudah jelas. Jika tidak jelas dari kemarin, tidak jelas, ya. Jelas hari ini. Jadi kilas balik. Itu sebabnya kilas balik membuatnya tidak kuat,” Tamara menangis.
Namun, Tamara sangat berterima kasih padanya karena dia dikelilingi oleh orang -orang yang mendukungnya selama proses panjang, termasuk keluarganya dan pengacaranya.
“Untungnya, semuanya selalu dikelilingi oleh orang -orang baik. Dari keluarga, Kak Dian dari pengacara hukum, teman media.”