ditphat.net’s Jakarta – Kementerian Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat memastikan akan dilakukan pembatasan mulai 27-29 September 2024 bagi mobil yang masuk ke kawasan MotoGP Mandalika. Tujuannya untuk menjaga arus lalu lintas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi NTB 500.II/1159/DISHUB/II tentang pembatasan pengoperasian kendaraan pada ajang MotoGP 2024.
Lalu Mo Fawzal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, mengatakan, “Pembatasan tersebut diperlukan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan agar aman, lancar, dan tertib dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalay.” Dari ditphat.net Otomotif Antara, 26 September 2024.
Ada beberapa poin penting yang disesuaikan agar MotoGP Mandalika berjalan aman, lancar, dan tertib. Beberapa di antaranya melarang akses ke KEK Mandalika kecuali kendaraan penumpang dengan tiket komisi dan/atau stiker resmi.
Pegawai atau staf yang bekerja di KEK Mandalika harus menunjukkan tanda pengenal. Masyarakat yang tinggal di KEK Mandalika dapat masuk jika memiliki KTP, SIM atau kartu kredit lainnya serta dokumen identitas seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama berlangsungnya MotoGP mulai 27-29-09-2024, segala aktivitas masyarakat adat dan budaya di jalan utama KEK Mandalika dilarang.
Dijelaskannya, “Batasi aktivitas eksisting dan budaya jalan utama menuju KEK Mandalika pada tanggal 27 hingga 29 September 2024 untuk kegiatan sosial.
Sedangkan WITA hanya diperbolehkan mengangkut kargo dan logistik di jalan KEK pada pukul 22.00 hingga 05.00.