JAKARTA, ditphat.net – Bahu jalan merupakan kawasan yang berada di sisi kiri atau kanan jalan utama. Dirancang untuk keadaan darurat, parkir sementara, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol juga mengatur penggunaan bahu jalan.
Dalam Pasal 14 dijelaskan, bahu jalan hanya dapat digunakan untuk lima keadaan, yaitu untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat, untuk kendaraan yang berhenti darurat, dan untuk menarik/menarik/mendorong kendaraan.
Kemudian tidak digunakan untuk mengangkut atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sonny Susmana selaku Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan, bahu jalan hanya digunakan untuk menghentikan kendaraan karena rusak atau pengemudi sedang tertidur.
Bahu jalan itu merupakan jalur darurat. Artinya, penggunaannya hanya untuk kendaraan yang berhenti karena rusak atau pengemudinya tertidur sebentar, ujarnya saat dihubungi ditphat.net, Selasa, 3 September 2024.
Kemudian, dia mengatakan, kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran (damkar) dan ambulans tidak disarankan melintas di bahu jalan.
“Ambulans dan petugas pemadam kebakaran tidak disarankan menggunakan bahu jalan karena licin, tidak rata, dan sempit, kecuali terjadi kemacetan,” kata Soni.
Menurut dia, jika ada pengemudi yang berani melintas hingga menyalip kendaraan lain, maka risikonya sangat berbahaya di bahu jalan.
“Kita tahu di mana-mana bahu jalan licin, berbeda tingkat dan sempit. Tidak cocok untuk menyalip atau melaju dengan kecepatan tinggi atau ugal-ugalan. Mungkin terlihat kosong tapi kalau digunakan untuk menyalip Kalau jalan, ada risiko bahaya,” tutupnya.