Depok, ditphat.net – Penanganan Dampak Sosial (PDSK) penyediaan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) memasuki tahap akhir.
Tim Hukum Kementerian Agama (Kemenag) di Misrad mengumumkan, tahap evaluasi kini tengah diinisiasi oleh Kantor Penilai Publik (KJPP) yang akan dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024.
KJPP didampingi Kementerian Agama, UIII, Satpol PP, Pemkot Depok, TNI dan Polri akan melakukan asesmen selama 8 hari hingga 27 Agustus 2024 di 453 petak di UIII, Cisalak, Depok, ujarnya. . dalam komunikasi yang diterima ditphat.net pada Rabu 21 Agustus 2024 malam.
Diungkapkannya, penilaian terhadap 453 lahan dengan total luas 15 hektare tersebar di berbagai titik lahan UIII.
“KJPP, Satpol PP, TNI, Polri beserta Kementerian Agama dan UIII dibagi menjadi lima tim yang masing-masing menyisir wilayah yang terdaftar untuk penilaian,” kata Misrad saat ditemui.
Untuk memperlancar proses penilaian, kata dia, para petani yang telah mendaftar lebih awal diminta tetap berada di lahan atau asetnya hingga program penilaian yang dilakukan tim KJPP dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya unvalued land, kesalahan data, dan ketidakkonsistenan besaran ganti rugi yang diterima petani.
“Setelah melakukan penilaian ini, tindakan hanya perlu menunggu hasil yang ditentukan berdasarkan perintah gubernur. Setelah menerima uang ganti rugi berdasarkan SK tersebut, tim pertanahan terpadu UIII akan membuka lahan untuk bangunan dan tanaman, tambahnya.
Kepala Divisi Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karespesina menegaskan, jajarannya dan tim harus menunjukkan keberpihakan saat mendampingi KJPP melaksanakan asesmen.
“Saya tekankan sekali lagi bahwa tim KJPP harus didampingi dan dibantu dengan baik dalam penilaian tanah yang dinilai. Pengawasan dilakukan secara humanistik dan komunikatif. “Masyarakat perlu bersatu untuk mendapatkan informasi yang lebih baik tentang proses penilaian,” tegasnya.