
Jakarta, ditphat.net – Mengubah warna cat untuk kendaraan sering dilakukan oleh beberapa orang untuk membuat sepeda motor atau mobil terbaik. Namun, perlu diingat bahwa pengguna yang mengubah warna mesin harus mengurusnya, terutama jika warnanya berubah.
Karena akan ada perubahan dalam informasi warna kendaraan pada Sertifikat Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB. Jika tidak selesai, pemilik kendaraan dapat menjalani denda nominal.
Jika pemilik sepeda motor mengubah warna mesin tanpa mengubah warna ke kiri, akan ada risiko menjadi tiket mengemudi. Saat melakukan operasi zebra, polisi akan meninjau STNK dan BPKB. Jika warna kendaraan tidak mencukupi, pemilik kendaraan akan disimpan hingga RP. 250.000.
Peraturan tersebut dikaitkan dengan penggantian warna sepeda motor di STNK, terutama Peraturan Polisi (Poll) sebagai 7 tahun 2021 dalam mendaftarkan kendaraan bermotor. Saya menulis beberapa kondisi untuk mengubah warna mesin ke STNK dalam Pasal 54.
Perubahan data telah dinyatakan dalam data STNK yang terkait dengan perubahan warna warna harus memenuhi yang berikut: Lengkapi formulir aplikasi
Lampiran: ID Penduduk Asli (KTP) dan Power Power Photocopy Stank Warna Mengubah Warna dibuat oleh Perwakilan STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi rekomendasi dari unit implementasi direktur untuk perubahan kendaraan fisik dan fotokopi rekomendasi dari kendaraan fisik unit sutradara dan kendaraannya kendaraan dan kendaraan unit sutradara dan kendaraannya kendaraan dan kendaraan unit sutradara dan kendaraannya.
Selain itu, itu juga dikirim ke nomor 7 dari Perpol 2021 ke Pasal 2 Paragraf 1 bahwa setiap kendaraan bermotor harus terdaftar. Pendaftaran termasuk diskusi: Mendaftarkan perubahan pendaftaran kendaraan bermotor baru ke identifikasi kendaraan bermotor dan mereka yang memiliki catatan ekspansi mesin yang dimiliki dan/atau penguatan kendaraan bermotor.
Cara Mengubah Warna Sepeda Motor di STNK dan BPKB berikutnya, Cara Mengubah Warna Sepeda Motor di STNK dan BPKB adalah sebagai berikut: Bawa kendaraan ke Samsat tergantung pada area di KTP dan STNK. Lengkapi formulir aplikasi. Lakukan pemeriksaan mesin fisik. Petugas akan memberikan bukti verifikasi fisik kendaraan. Lampirkan bukti ke formulir yang diisi dan bawa ke meteran pendaftaran. Tunggu sampai nama pemilik kendaraan dipanggil. Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB. Daftarkan BPKB dengan polisi atau polres regional setempat, yang membawa formulir aplikasi STNK, verifikasi fisik dan nomor pendaftaran di bagian BPKB. Melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB. STNK dan BPKB dicetak langsung pada hari yang sama
Biaya mengubah warna kendaraan diatur oleh peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagai 60 tahun 2016 dalam jenis dan tarif di negara bagian non -concontx yang berlaku untuk Polisi Nasional di Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, penggantian warna kendaraan harus dilaporkan dengan menggantinya dengan STNK dan BPKB (penerbitan baru). Inilah detail biayanya:
Empat atau lebih acara BPKB baru: RP375.000. The New Stank Show: RP. 200.000. Ratifikasi STNK: 50.000 IDR.
Dua roda atau tiga roda: acara baru di BPKB: RP225.000. The New Stank Show: RP. 100.000. Ratifikasi STNK: RP. 25.000.