
JAKARTA, ditphat.net – Suami seniman Ratna Galih Muhammad Sankani melanjutkan drama hukum Pengadilan Komersial Surabaya. Sawanki telah menjadi penjamin pribadi untuk Pt Anugarah Tujuh Seshati (Pt ATS) Kalimanta Selatan. Sejauh ini, dia tidak berada di pertemuan agenda PKPU untuk membayar langsung ke pengadilan.
Pada tahun 2004, undang -undang yang didasarkan pada PKPU dan kebangkrutan didasarkan pada undang -undang 37, seluruh pemeriksaan dapat membuat pernyataan kebangkrutan kebangkrutan. Jika batasan yang dijadwalkan oleh Sankani tidak terlihat pada saat waktu, keadaan kebangkrutan mungkin menjadi ancaman sejati baginya. Menggulir plus.
38 / PDT.SUS-PKPU / 2024 / PN NIAGA SBY Keputusan untuk memutuskan Sawani sebagai jaminan pribadi PT ATS. Ini berarti bahwa ia bertanggung jawab penuh untuk memberikan semua kewajiban perusahaan.
“Responden PKPU II menyatakan hak -hak khususnya sebagai penjamin, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 12 KUH Perdata, tanggung jawab kreditor secara langsung untuk berpegang pada PT Grace Seven Hutang Utang Sejati, atau dengan kata lain, atau dengan kata lain, atau dengan kata lain, atau dengan kata lain.
Panel juga menekankan bahwa Sikani Pt ATS secara hukum diwajibkan. Jadi, dia harus melihat itikad baik di akhir hutang. Jika tidak, sulit untuk menghindari hasil kebangkrutan dan akan memiliki dampak besar pada kehidupan masa depannya.
Tidak hanya itu, gaya hidup Sankani dan istrinya selalu pulang untuk bepergian ke luar negeri. Jika dia benar -benar, dia memiliki semua produknya, termasuk istrinya Ratna Golih, bahkan mencapai hutang untuk mencapai hutang pada hutang untuk mencapai hutang.
Saat ini, ada sembilan properti dalam bentuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh jaminan Sawakani bank. Aset -aset ini pasti disita dan dilelang oleh kurator. Jika penjualan tidak cukup untuk membayar Debs, sumber daya lain, termasuk rumah mereka di Bali, berisiko terkena konsekuensi yang sama.