ditphat.net – Pendidikan hingga Kebudayaan 2024 Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan menaikkan biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi (PTN) di Indonesia.
Universitas Gadjah Mada (UGM); Universitas Jenderal Soedirman (non-pengajar), Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB) akan dinaikkan biaya pendidikannya pada tahun ajaran 2024/2025.
Hal ini menarik perhatian Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dari kelompok PKS. Dia menjelaskan, PTN tidak boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswanya.
“UKT kelompok 1 dan 2 ditetapkan sebesar Rp500.000 dan Rp1 juta. Sedangkan UKT kelompok lebih tinggi biayanya tidak boleh melebihi BKT (Biaya Kuliah Tunggal),” kata Hendro dalam komentarnya yang diterima ditphat.net Medan. Selasa 7 Mei 2024.
Hendro mengatakan, yang dimaksud adalah Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Juga memastikan PTN tidak membenahi seluruh UKT di luar batas BKT. Golongan 1 dan Golongan 2 tetap ada,” kata Hendro, anggota DPRD Sumut yang membidangi pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan di Sumut. Di Indonesia.
Hendro mengatakan, tujuan Dikbud adalah menyambut mahasiswi yang saat ini sudah ahli di bidang pendidikan namun tidak memiliki kekayaan negara. “Agar seluruh daerah bisa mengenyam pendidikan tinggi,” kata Hendro.
Hendro menjelaskan, tingkat UKT selain kelompok 1 dan 2 ditingkatkan dengan bantuan yang diberikan pemerintah atau dengan dibukanya kesempatan membantu siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Oleh karena itu, undang-undang terkait SSBOPT didasarkan pada asas keadilan, harus jujur, unik dan adil, kami memahami apa yang dimaksud dengan keadilan, jelas Hendro.
Padahal jumlah PTN pada UKT di Indonesia akan terus bertambah. Namun, Hendro disebut-sebut akan melakukan hal serupa di PTN di Sumut.
“Kami sedih dengan meluasnya UKT di perguruan tinggi di Sumut,” kata Hendro, anggota Komisi E DPRD Sumut.
Hendro berharap mereka yang ingin belajar sains akan kewalahan dengan perluasan UKT, bukan karena ekonomi. Jadi dengan mendefinisikan UKT sebagai satu-ke-banyak; Maksimum tidak melebihi BKT.
Oleh karena itu, sangat disayangkan kompas ini tidak memperhatikan dengan serius undang-undang Mendikbud untuk memastikan UKT diikuti secara seimbang, dan kami mengimbau Menteri untuk tegas dalam apa yang dilakukan dan perilakunya, “ucap Hendro. .
Baca beberapa artikel edukasi menarik di tautan ini.