Soal Wacana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Jokowi: Belum Ada Keputusan

Jakarta, ditphat.net – Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pernyataan mengenai niat pemerintah untuk melonggarkan pembatasan minyak yang didukung Pertalite mulai 1 Oktober. Hal itu diumumkan kemarin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Jokowi mengatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih terus dilakukan. Apalagi, belum ada pertemuan yang dilakukan untuk memutuskan kebijakan ini.

“Saya kira kami masih dalam barisan komunitas, kita lihat saja situasinya di lapangan. Tidak ada keputusan, tidak ada pertemuan,” kata Jokowi di Yogyakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan wacana pembatasan pembelian bahan bakar finansial muncul dari keinginan untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran udara di Jakarta. Selain itu, menurutnya, hal itu juga dilakukan untuk menyukseskan APBN.

Nanti terkait khususnya di Jakarta dengan pencemaran. Kedua, kita juga ingin APBN kita sukses, khususnya pada tahun 2025, jelasnya.

Sebelumnya, Bahlil menjelaskan, aturan BBM bersubsidi merupakan dasar dari Peraturan ESDM (Permen). Di masa depan, hanya sedikit kendaraan yang bisa mencicipi bahan bakar bersubsidi.

“Rencananya sudah ada (tanggal 1 Oktober) karena ketika peraturan perundang-undangan sudah keluar, surat keputusan sudah keluar, saatnya melakukan kebaikan publik. Jadi inilah saatnya kaum sosialis yang saya bicarakan,” katanya. katanya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, saat ini pemerintah telah mengurangi penyaluran BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar yang disepakati menjadi 19,41 juta liter dari target awal tahun ini sebesar 19,58 juta liter. Sukses itu tujuannya, jadi tahun depan lebih fokus.

Jadi dari sudut pandang dan penilaian yang dilakukan tim dan Pertamina, terlihat masih banyak langkah yang perlu ditoleransi agar bantuan ini benar-benar tercapai, ujarnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *