
SHENZHEN, VIVA – PT BID Motor Indonesia (BID) menanggapi wacana aturan baru mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga : Giring Sarungan di Titik Nol IKN, Suharso Manoarfa Gugat Cerai Istri
Presiden PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, pihaknya sedang mencermati situasi terkait regulasi baru tersebut karena dapat berdampak juga pada konsumen Indonesia.
“Pertama, kami melihat situasi dan perkembangan perubahan perpajakan. Kami selalu memantau. Kedua, menurut saya ini lebih penting untuk bisnis kami,” ujarnya di VIVA di Shenzhen, China.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami akan berbicara dengan mitra perusahaan regional kami untuk menemukan solusi yang tepat untuk ditawarkan kepada pelanggan kami.”
Eagle juga menyatakan akan menghormati aturan negara tempat pabrikan mobil China itu berada.
“Kita sudah bisa mengikuti apa yang diyakini pemerintah untuk negara kita, akan kita lanjutkan asalkan bermanfaat bagi negara kita,” jelasnya.
Baca Juga : "Si Singa’ Balik Lagi Jadi Kabid Propam dan DM Instagram Ken Admiral dan Aditya Hasibuan
Sekadar informasi, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 yang akan terus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang ( UU). .
Pidato PPN 12 persen tersebut dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HEC) yang ditetapkan pada tahun 2021.