Nias Selatan – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut tengah memeriksa seorang siswa SMK Negeri 1 Siduaor (Kabupaten Nias Selatan) berinisial YN (17) yang diduga tewas usai diserang kepala sekolah berinisial SZ. (40).
Dinas Pendidikan Sumut memerintahkan Dinas Daerah (Cabdis) ke-14 melakukan penyelidikan dan mendatangi sekolah tersebut, meminta keterangan saksi termasuk pemeriksaan, dan meminta keterangan SZ.
Suhendri, Kepala Bidang Pengembangan SMK Departemen Pendidikan (Kabid) Sumut mengungkapkan, pihaknya menerima pemberitahuan tersebut pada Selasa, 16 April 2024. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan.
Soalnya, kemarin kami mendapat informasi bahwa hal itu terjadi. Nah, berdasarkan informasi itu, kami mencoba meminta Dinas Pelayanan untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya mereka datang ke sekolah untuk mengecek informasi tersebut, kata Suhendri, dilansir dari Antara. ditphat.net. , Kamis, 18 April 2024.
Suhendri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian tersebut terjadi di sekolah. Saat SZ memanggil YN bersama 6 siswa lainnya. Direktur memberikan peringatan kepada korban dan rekan-rekannya bahwa mereka tidak melakukan pekerjaan atau latihan dengan baik.
“Ada beberapa anak yang mendapat teguran dalam tanda kutip. Sanksi dari kepala sekolah karena tidak melakukan praktik kerja yang baik. Salah satunya dilakukan oleh teman siswa, almarhum,” jelas Suhendri.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Suhendri membantah jika YN dan rekan-rekannya menelpon, menganiaya atau menganiaya secara fisik, ia hanya dihukum dengan pukulan tinju.
“Ada masanya kita pegang di dekat kelingking, itu bagian lunaknya. Lalu, bagian lunaknya, mereka tempelkan di dahi. Anaknya yang ke 6, temannya bilang kurang kuat dan kita konyol, kata Suhendri.
Suhendri mengatakan, setelah mendapat peringatan tersebut, 6 rekan YN dalam keadaan sehat dan melakukan aktivitas belajar dan mengajar seperti biasa.
“Setelah kontrasepsi, kami sehat dan tidak ada masalah. Lalu posisi bayi tidak ada masalah. Setelah itu, bayinya tidak masuk selama beberapa hari. Tidak sakit, tapi ada di sekolah. . Jadi ada berita: “Rasanya seperti berita yang terbangun. Sempat ada hukuman, anak itu sakit lalu meninggal,” kata Suhendri.
“Ada pergeseran waktu, tidak sembuh karena anak-anak yang lain sehat. Makanya saya tanya ke rekan Cabdis, saya minta rekam medisnya, mungkin dia meninggal. Itu tadi saya telpon, teman Cabdis tidak bisa. menemukannya sakit di rumah,” kata Suhendri lagi.
Suhendri mengungkapkan, setelah hari itu, YN tidak masuk sekolah selama dua hari. Menurut teman-temannya, dia membolos sekolah dan pergi ke Gunung Megalit di Kabupaten Nias Selatan.
“Selama jeda ini, anak-anak sehat. Kemudian anak (korban) malah tidak masuk, menurut data dia dua hari ke Gunung Megalit di sana. Lalu dia sakit, saya kira. Alasannya bukan 16 Maret 2024. Lebih seperti istirahat, kata Suhendri.
Suhendri mengungkapkan, tim peneliti menyelidiki dan mengklarifikasi SZ hari ini. Meski demikian, sang direktur tidak diberhentikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polisi ada aduannya, kami hormati. Tapi sebelum kami mengambil keputusan (menjadi tersangka), kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sekarang asas praduga tak bersalah diutamakan,” jelas Suhendri.
“Sejauh yang dilakukan kepala sekolah itu merupakan bentuk kekerasan terhadap siswa. Kita tegaskan aturannya. Kalaupun kita minta maaf, malah menimbulkan luka-luka bahkan kematian. Kita harus verifikasi kebenarannya,” kata Suhendri.
Suhendri membantah informasi bohong yang menyebut kepala sekolah menjatuhkan korban bersama 6 rekannya. Namun semuanya dipantau berdasarkan fakta yang ada.
Tim sedang cek apakah ada kekerasan atau tidak, masih kita selidiki. Kabar yang beredar ada orang di bawah sinar matahari dan sebagainya. Kami tidak ingin ada masalah yang merusak sistem pendidikan di Sumut, ujarnya. .
Menurut Suhendri, pihak tersebut menghubungi Polres Nias Selatan. Tim penyidik selanjutnya akan menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan Sumut atas hasil penyidikan yang dilakukan di Mako Distrik 14.
“Sekarang mereka sedang meminta keterangan kepala staf kepada kepala staf distrik. Jadi kami menunggu keterangan resmi kepala staf secara mendalam, koordinasikan dan siapkan laporan tertulis untuk kami,” kata Suhendri.
Suhendri menambahkan, Dinas Pendidikan Sumut sudah melakukan upaya pencegahan kekerasan di dunia pendidikan atau sekolah. Termasuk peningkatan komitmen terhadap sekolah, pencegahan dan pengelolaan kekerasan di sekolah.
“Cegah kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa, guru terhadap siswa dan lain-lain. Itu sudah kita lakukan dan berdasarkan apa yang terjadi kita menindak,” kata Suhendri.
Sebelumnya, Kabag Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas meninggalnya YN berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban ke Mapolres Nias Selatan, Kamis. , 11 April 2024.
“Ada spekulasi dan kecurigaan di pihak keluarga terkait meninggalnya YN. Kami di Polres Nias Selatan sedang melakukan proses hukum dan bekerja keras mengusut dan mengusut kematian YN,” kata Dian saat dikonfirmasi ditphat.net, Rabu. 17 April 2024.
Dian menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu pagi, 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana kepala sekolah memanggil korban dan 6 siswa lainnya keluar dan diduga menghukumnya di salah satu ruang kelas SMKN 1 Siduaor.
Mereka diduga dipanggil SZ karena saat magang di kantor camat dekat sekolah, korban bersama rekannya menolak perintah sekretaris camat dan melaporkannya ke SZ. Setelah itu, kepala sekolah memanggil mereka dan menghukum mereka.
Saat undang-undang ini terbit, SZ diduga menyerang kepala korban. Setelah itu, YN pulang untuk mengadu sakit dan menceritakan kepada orangtuanya apa yang dialaminya.
Dian mengatakan, pada 27 Maret 2024, YN dirawat dan dirawat di RS Thomsen Gunungsitol. Selama perawatan, kondisi korban terus memburuk.
YN meninggal dunia pada Senin pagi, 15 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di RS Thomsen Gunungsitol, jelas Dian.
Nantinya jenazah YN dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Polres Nias Selatan, personel Polres Lahusa, anggota DPRD Nias Selatan, dan tokoh masyarakat mendatangi rumah duka untuk memberikan penghormatan.
Terkait kasus tersebut, Dian mewakili Polres Nias Selatan mengimbau kepada keluarga YN agar Polres Nias Selatan akan melakukan proses hukum di pengadilan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Kami berharap pihak keluarga tetap menjaga situasi jaminan sosialnya dan bersabar dengan proses yang dilakukan Polres Nias Selatan,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, penyidik Reskrim Polres Nias Selatan merekomendasikan dilakukannya otopsi terhadap jenazah YN dan disetujui pihak keluarga.
“Keluarga YN menyetujui dan menyetujui otopsi jenazah YN untuk keperluan penyelidikan dan penelitian. Jenazah YN dibawa ke RS Thomsen Gunungsitol untuk diautopsi,” demikian bunyi artikel edukasi lainnya di tautan ini.