SIM dan STNK Diminta Berlaku Seumur Hidup Lantaran Ringankan Beban Rakyat, Warganet Kompak Setuju

JAKARTA, ditphat.net – Korlants Poliri baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat Komisi III DRP dan juga membahas soal SIM dan STNK. Dengan keanggotaan KCD, masyarakat tidak perlu memperbarui SIM dan STNK, artinya berlaku seumur hidup

Hal itu kabarnya diusulkan oleh Anggota Ketiga DRP RI Sharifuddin Suding. Ia mengatakan hal itu tidak akan membebani masyarakat dan tidak menguntungkan pihak tertentu.

“Saya pernah menyarankan, sebaiknya perbarui SIM, STNK, dan TNKB sekali seumur hidup seperti KTP. Agar tidak membebani masyarakat.”

“Saya mohon forum ini mempertimbangkan kembali. Cukup untuk menyebarkan SIM, STNK, TNKB. Sah saja menambah beban masyarakat seperti KTP. SIM harusnya layak untuk hidup,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga menyarankan, jika pemegang SIM melanggar aturan, maka dapat ditinju maksimal tiga kali. Masyarakat harus menunggu beberapa tahun lagi sebelum mendapatkan SIM lain

Perlu diketahui, aturan saat ini adalah masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang hingga habis masa berlakunya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim.

Alhasil, SIM dan STNK sepakat untuk menggunakan crane tersebut seumur hidup Ada pula yang menginginkannya karena justru meringankan beban masyarakat

Setuju ya, KCD hanya mewakili orang-orang sulit seperti Genie, tulis @_eleanor_979 di kolom komentar yang mengunggah komentar tersebut.

@Vazoachmad menulis, “Oke, Raja, DRP dimaksudkan untuk menunjukkan kepada orang biasa.

Akun @Dafa_guitachi pun berkomentar senada, “Sebetulnya saya setuju, yang tidak setuju itulah yang bermain.”

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *