JAKARTA, ditphat.net – Lalu Lintas Kepolisian Negara (Koralanty) mencatat total ada 165 juta kendaraan yang terdaftar, dimana 96 juta unit pajak kendaraan belum dibayar. Oleh karena itu, polisi akan angkat bola atau memberikan sumbangan.
Hal itu diungkapkan Mabes Polri, Irjen Polisi, hingga Suhanan. Selain itu, kata dia, masyarakat Indonesia masih sangat rendah dalam pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan.
Menurut situs resmi Patroli Jalan Raya Nasional, “saat ini terdapat 165 juta kendaraan di Amerika Serikat yang terdaftar pada kami.”
Selain itu, kata dia, masyarakat patuh memperpanjang lima tahun pengesahan STNK, totalnya mencapai 69 juta. Jumlah tersebut, kata dia, kurang dari 50 persen.
Oleh karena itu, ia berencana menggalang tim Samsat Trust untuk datang ke rumah pemilik rumah sebelum akhir tahun melalui pendekatan soft power. Perintah ini akan mengingatkan pemilik mobil untuk membayar kewajiban perpajakannya.
“Metode pamungkasnya kami memberikan undang-undang kepada pengguna jalan untuk mendapatkan data hukum, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, dan meningkatkan kepatuhan pajak kerongkongan STNK,” lanjut Aan.
Sementara program tunggakan pajak kendaraan sudah mulai beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat. Kemudian, nantinya akan menyusul banyak provinsi lainnya.
Untuk diketahui, berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, pada undang-undang 28 tahun 2009, pembayaran pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban. Dijelaskan pada Pasal 4, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang perseorangan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Polri Coralland Jenderal Jenderal Yusri mengatakan alasan utama pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya karena mahalnya bea balik nama kendaraan. Hasilnya tidak ada yang benar-benar tertinggal dan siap eksis dari pajak kendaraan.